Mekanisme Penanganan Kekerasan Seksual Melalui Satgas
Berikutnya diperlukan mekanisme dalam penanganan kekerasan seksual. Disebutkan bahwa mekanisme akan dilakukan oleh satuan tugas melalui lima tahap; penerimaan laporan; pemeriksaan; penyusunan kesimpulan dan rekomendasi; pemulihan; dan tindakan Pencegahan keberulangan.Â
Pertama dalam Pasal 39 mengenai penerimaan laporan; pemeriksaan; dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi. Pelaporan oleh korban atau saksi pelapor yang dapat disampaikan melalui telepon, pesan singkat elektronik, surat elektronik, maupun laman resmi Perguruan Tinggi.Â
Dalam hal ini mekanisme harus dibuat mudah diakses bagi penyandang disabilitas sekalipun. Selanjutnya dalam pasal 40 dalam tahapan penerimaan pelaporan yang akan diproses oleh Satuan Tugas untuk: mengidentifikasi korban atau saksi pelapor; penyusunan kronologi peristiwa; pemeriksaan dokumen yang disampaikan' inventarisasi kebutuhan Korban atau saksi; pemberian informasi hak Korban atau saksi pelapor serta risiko dan rencana mitigasi terhadap risiko tersebut; dan laporan akan dilanjutkan pada pemimpin Perguruan Tinggi. Tahap ketiga dalam pasal 41 mengenai pemeriksaan dokumen dengan tujuan untuk mengumpulkan keterangan atau dokumen laporan.Â
Pemeriksaan dilakukan terhadap korban, saksi, dan terlapor. Satuan tugas menyediakan akomodasi dalam pendampingan yang layak dan dilakukan secara tertutup dengan maksimal waktu 30 hari kerja. Selama tahap ini, menurut Pasal 42 Pemimpin perguruan Tinggi dapat melakukan pemberhentian hak pendidikan terlapor yang berstatus sebagai mahasiswa maupun hak pekerjaan baik pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus.
Keempat, rekomendasi yang memuat uraian identitas, bentuk kekerasan, pendampingan, dan perlindungan terkait apakah terbukti atau tidak terbukti adanya kekerasan seksual. Rekomendasi yang dimaksud memuat pemulihan, sanksi dan pencegahan keberulangan yang akan ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.Â
Kelima, Â pemulihan akan difasilitasi oleh satuan tugas sesuai dengan kebutuhan korban. Berikutnya keenam, mengenai pencegahan keberulangan melalui pembelajaran, tata kelola seperti perumusan kebijakan mengenai pencegahan kekerasan seksual, dan perbaikan penguatan budaya komunitas.Â
Keenam, tindakan pencegahan keberulangan yang dilakukan oleh perguruan tinggi melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan budaya komunitas berupa pengembanan materi modul, pengembangan metodologi pembelajaran, melakukan diseminasi dan sosialisasi berkala, evaluasi pemahaman materi modul, dan kegiatan dalam rangka pencegahan keberulangan.Â
Hak Korban
Pemenuhan hak korban dalam peristiwa kekerasan seksual sangat penting untuk menghindari pengulangan peristiwa kekerasan seksual serta dampak keberlanjutan terhadap korban.Â
Dalam hal ini diatur dalam Pasal 53 yaitu hak korban untuk; mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri; meminta pendampingan, perlindungan, dan/atau pemulihan dari Perguruan Tinggi melalui Satuan Tugas; dan meminta informasi perkembangan Penanganan laporan Kekerasan Seksual dari Satuan Tugas. Serta hak saksi kekerasan seksual yaitu; mendapatkan jaminan atas kerahasiaan identitas diri; dan/atau meminta pendampingan, perlindungan, dan/atau pemulihan.