Mohon tunggu...
Leta Fadila Nur Rahma
Leta Fadila Nur Rahma Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Wakaf Indonesia

18 Maret 2024   02:23 Diperbarui: 18 Maret 2024   02:44 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, masalah harta benda wakaf yang dalam aturan perwakafan sebelumnya hanya dibagi dalam harta benda wakaf tidak bergerak dan harta benda wakaf bergerak, maka dalam peraturan pemerintah tersebut telah diatur lebih rinci lagi. Jenis harta benda wakaf meliputi: 1) Benda tidak bergerak; 2) Benda bergerak selain uang; Dan 3) Benda bergerak berupa uang.

Bagian kedua: 

Pengertian Wakaf

Secara etimologis, wakaf berarti menahan, menghentikan atau berdiam diri. Dalam terminologi hukum Islam, wakaf diartikan sebagai suatu bentuk pelestarian hak milik ( al-áin) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedah dari suatu materi benda. Wakaf berupaya memberikan manfaat atau kegunaan harta yang dihibahka-duaepada orang yang berhak dan memanfaatkannya sesuai pedoman hukum agama Islam. UU No.41 Tahun 2004 tentang wakaf menyebutkan bahwa peranan wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta wakaf dalam rangka ibadah dan peningkatan kesejahteraan umum.

Dasar Hukum Wakaf

Secara etimologis, wakaf berarti menahan, menghentikan atau berdiam diri. Dalam terminologi hukum Islam, wakaf diartikan sebagai suatu bentuk pelestarian hak milik ( al-áin) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedah dari suatu materi benda.

Di dalam Alquran, tidak ditemukan ayat yang secara khusus berbicara tentang wakaf. Namun, terdapat ayat-ayat yang secara umum menerangkan tentang konsep infaq, antara lain: (Q.S Al-Baqarah [2]: 261), (QS. Al-Baqarah [2]: 267), (QS. Ali Imran [3]: 92)

Adapun dasar wakaf menurut hadis yang sering dijadikan rujukan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah, Äpabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; yaitu sedekah jariyah, ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak soleh yang mendoakan kedua orang tuanya.”

Di Indonesia, terdapat beberapa rujukan yang menjadi dasar pemberlakuan perwakafan, antara lain:

1.Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

2.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun