Pasal 59
(1) Â Â Menyebutkan barang siapa:
a. Â Â Â Menggunakan psikotropika golongan 1 selain dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 atau;
b. Â Â Â Memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 atau
c. Â Â Â Mengedarkan psikotropika golongan 1 tidak memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 3;
d. Â Â Â Mengimpor psikotropika golongan 1 selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan;atau
e. Â Â Â Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp.150.000.000 dan paling banyak Rp.750.000.000
(2) Â Â Menyebutkan, jika tidak pidana tersebut dilakukan secara terorganisasi di pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun, dan pidana denda sebesar Rp.750.000.000
(3) Â Â Menyebutkan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh korporasi, di samping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000
 Apabila remaja yang melakukannya, dapat dikategorikan sebagai anak, yang didalam UU No.3 tahun 1997 maka dapat dikenakan pidana pasal 27:
Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dan 2 huruf a, paling lama dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa.