Mohon tunggu...
Laura Rizki Amalia
Laura Rizki Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Jakarta,

Mahasiswa S1 Akuntasi Universitas Pembangunan Nasional Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi dan Pengaruh Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja

5 Desember 2022   05:39 Diperbarui: 5 Desember 2022   05:43 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 59

(1)     Menyebutkan barang siapa:

a.       Menggunakan psikotropika golongan 1 selain dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 atau;

b.       Memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 atau

c.       Mengedarkan psikotropika golongan 1 tidak memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat 3;

d.       Mengimpor psikotropika golongan 1 selain untuk kepentingan ilmu pengetahuan;atau

e.       Secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika golongan 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp.150.000.000 dan paling banyak Rp.750.000.000

(2)     Menyebutkan, jika tidak pidana tersebut dilakukan secara terorganisasi di pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun, dan pidana denda sebesar Rp.750.000.000

(3)     Menyebutkan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh korporasi, di samping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp.5.000.000.000

 Apabila remaja yang melakukannya, dapat dikategorikan sebagai anak, yang didalam UU No.3 tahun 1997 maka dapat dikenakan pidana pasal 27:

Pidana kurungan yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dan 2 huruf a, paling lama dari maksimum ancaman pidana kurungan bagi orang dewasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun