Mohon tunggu...
Laura Rizki Amalia
Laura Rizki Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Jakarta,

Mahasiswa S1 Akuntasi Universitas Pembangunan Nasional Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi dan Pengaruh Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja

5 Desember 2022   05:39 Diperbarui: 5 Desember 2022   05:43 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Pada saat ini fenomena ketergantungan narkoba di kota-kota besar khususnya dikalangan remaja terus meningkat. Peningkatan yang terjadi sangat tajam dikarenakan banyak kasus yang tidak terdeteksi atau tidak terekam oleh pihak-pihak yang berwajib. Di Indonesia sendiri produsen, pengedar, dan konsumen (korban) jumlahnya terus meningkat dan dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Bahkan sekarang ini tidak hanya golongan menengah ke atas saja yang memakai narkoba, tetapi golongan menengah ke bawah juga telah mengkonsumsi narkoba. 

harga narkoba sendiri berkisaran Rp. 25.000,- sampai Rp. 50.000,- dengan demikian harga tersebut bisa dibeli oleh kalangan umum terutama kalangan remaja. Kalangan remaja tersebut biasanya patungan antara 3-5 orang, bayangkan berapa uang yang mereka keluarkan setiap hari untuk membeli barang haram tersebut. Sementara remaja itu membeli barang tersebut dengan uang saku yang diberikan oleh orang tua mereka, bila mereka tidak ada uang tidak jarang dari mereka yang mencuri atau merampok untuk mendapatkan uang guna membeli putaw tersebut. Efek dari keadaan ini tingkat kriminalitas meningkat terjadi.

kasus ini terjadi baik pemakaian karena kemauan sendiri atau korban rayuan teman sehingga jadi pemakai dari kalangan remaja, di dunia narkoba ini mereka merupakan pembeli dengan persentase yang paling tinggi. Seseorang mengkonsumsi barang haram ini mungkin juga sebagai ekspresi pelarian dari masalah-masalah yang melilitnya. Dalam era modern ini banyak remaja yang mengalami depresi dan keterasingan dengan kehidupan dan masalah mereka yang semakin rumit dan komplek. Biasanya terjadi pada para remaja yang labil dan mudah terpengaruh dengan kondisi lingkungannya. Juga kepada mereka yang kebingungan identitas diri dan mungkin adanya ancaman dari pihak tertentu untuk ikut mengkonsumsi narkoba. Dari sinilah para remaja tersebut mengkonsumsi narkoba yang semakin bertambah banyak pelakunya yang mengakibatkan cara pandang gaya hidup yang salah.

Orang yang sudah memakai narkoba biasanya akan kecanduan dan sangat sulit untuk keluar dari situasi ini. Segala bentuk cara ditempuhnya agar bisa mendapatkan barang tersebut, bahkan pada beberapa orang yang sangat aktif dan sudah kecanduan akut untuk mendapatkan barang tersebut, ia akan melakukan semua hal seperti bermain dengan kematiannya sendiri untuk bisa mendapatkan narkoba. Tidak heran para peredar dan pasar gelap di tanah air ini terus meningkat dan meluas dengan cepat. 

Negara kita sebenarnya sudah cukup lama dan berpengalaman dalam memberantas penyalahgunaan narkoba baik dalam pembuatan undang-undang maupun penegakkan hukum di tingkat peradilan, ini dapat dilihat dengan dikeluarkan dan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi PBB Tahun 1988 tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika dan berbagai Peraturan Pelaksana lainnya, adapun salah satu pokok-pokok dan isi konvensi PBB adalah tentang kejahatan dan sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal Ayat (1), merupakan kejahatan serius seperti  :

Keterlibatan di dalam kejahatan dari kelompok kejahatan terorganisasi yang pelakunya sebagai anggota.

Keterlibatan pelaku dalam kegiatan lain yang terorganisasi secara internasional.

Keterlibatan dalam perbuatan melawan hukum lain yang dipermudah oleh dilakukannya kejahatan tersebut.

Penggunaan kekerasan atau senjata api oleh pelaku.

Kejahatan dilakukan oleh pegawai negeri dan kejahatan tersebut berkaitan dengan jabatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun