Menjadikan anak-anak sebagai korban atau menggunakan anak-anak untuk melakukan kejahatan.
Kejahatan dilakukan di dalam atau di sekitar lembaga pemasyarakatan, lembaga pendidikan pendidikan, lembaga pelayanan sosial, atau tempat-tempat lain anak sekolah atau pelajar berkumpul untuk melakukan kegiatan pendidikan, olahraga, dan kegiatan sosial.
Sebelum menjatuhkan sanksi pidana, khususnya pengulangan kejahatan serupa yang dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri sepanjang kejahatan tersebut dapat dijangkau oleh hukum nasional masing-masing pihak.
Rumusan MasalahÂ
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan, maka perumusan masalah dari artikel ini adalah:
bagaimana sanski kejahatan narkoba menurut hukum pindana Indonesia?
apakah akibat penyalahgunaan narkoba?
bagaimana upaya-upaya penanggulangan dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba?
Tinjauan PustakaÂ
Menurut pendapat Dadang Hawari dari 1.300.000 penderita ketergantungan narkoba terdapat di kota-kota besar(Jakarta,Surabaya, Medan , Semarang dan kota besar lainnya). Yang menyimpan penderita kisaran 3 x lipat dari kasus yang terdeteksi.Dari Data statistic dari sektor Kesehatan tahun 1999 diperkirakan terdapat 2-4% dari penduduk indonesia  yang berjumlah 200 juta jiwa sebagai pemakai narkoba.
 Menurut dr. Nalini Muhdi, SpKj, Psikiater di RSUD dr. Soetomo Surabaya, ada kelompok yang mudah terpengaruh narkoba, yaitu: kelompok Primer, kelompok Sekunder dan kelompok Tersier.Dari ketiga kelompok di atas  yang mudah sekali terpengaruh pada penyalahgunaan narkotika yaitu kelompok tersier. Kelompok tersier merupakan kelompok ketergantungan yang bersifat reaktif yang terjadi pada remaja yang labil dan gampang terpengaruh dengan kondisi lingkungannya. Lalu mereka yang masih mencari jati diri , atau ada ancaman dari luar.