Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Peraktisi Asuransi Jiwa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selama 18 Tahun Berkarir Pada Industri Asuransi Nasional, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi BUMN dan Asuransi Multinasional

Selanjutnya

Tutup

Money

Statement Direksi Jiwasraya Perlu Didalami Para Penegak Hukum

20 Juni 2022   14:22 Diperbarui: 20 Juni 2022   14:22 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Untuk itu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), sebagai lembaga tinggi Negara yang menyerap dan menampung seluruh aspirasi dari rakyat sambang sampai meruake di 34 provinsi, dan mengawal permasalahan ini hingga dibentuklah Panitia Khusus Jiwasraya DPD-RI disebut Pansus Jiwasraya. 

Ditargetkan untuk berkonsentrasi mengawal kebijakan Pemerintah RI, yang belum bisa dirasakan langsung oleh sebagian rakyat Indonesia, yang juga sebagai nasabah polis asuransi milik Negara.


Pansus Jiwasraya DPD R-I, telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah perwakilan nasabah polis Jiwasraya, yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ). Adapun terselenggaranya RDPU-FNKJ dengan Pansus Jiwasraya DPD-RI di gelar di Jakarta Senayan MPR-DPR R.I, Ruang Rapat Padjajaran Gedung B DPD-RI, pada kamis 02 juni 2022, berlangsung lancar dan penuh hikmat, diakhiri sesi foto bersama. Red.fnkjgroup (20/06/22).


Penulis adalah Praktisi Asuransi | Mantan Unit Manajer Jiwasraya | Pemegang Polis Jiwasraya| Anggota PPWI | Email:latinse3@gmail.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun