Untuk itu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), sebagai lembaga tinggi Negara yang menyerap dan menampung seluruh aspirasi dari rakyat sambang sampai meruake di 34 provinsi, dan mengawal permasalahan ini hingga dibentuklah Panitia Khusus Jiwasraya DPD-RI disebut Pansus Jiwasraya.Â
Ditargetkan untuk berkonsentrasi mengawal kebijakan Pemerintah RI, yang belum bisa dirasakan langsung oleh sebagian rakyat Indonesia, yang juga sebagai nasabah polis asuransi milik Negara.
Pansus Jiwasraya DPD R-I, telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah perwakilan nasabah polis Jiwasraya, yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ). Adapun terselenggaranya RDPU-FNKJ dengan Pansus Jiwasraya DPD-RI di gelar di Jakarta Senayan MPR-DPR R.I, Ruang Rapat Padjajaran Gedung B DPD-RI, pada kamis 02 juni 2022, berlangsung lancar dan penuh hikmat, diakhiri sesi foto bersama. Red.fnkjgroup (20/06/22).
Penulis adalah Praktisi Asuransi | Mantan Unit Manajer Jiwasraya | Pemegang Polis Jiwasraya| Anggota PPWI | Email:latinse3@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H