Para penegak hukum sebaiknya segera bergerak tanpa harus menunggu adanya pelaporan dari masyarakat, seperti lembaga anti korupsi KPK RI, Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, Sebaiknya penekanannya, apa alasannya ketua TIM restrukturisasi yang juga mendapat mandat dari Kementrian BUMN, dalam membenahi perseroan Jiwasraya dengan caranya sendiri untuk menyehatkan keuangan Jiwasraya, atau untuk mematikan, menghentikan operasional perusahaan, merusak legenda bisnis perasuransian negara, dengan mengambil hak nasabah polis Jiwasraya lewat haircut sangat besar,transfer portofolio pertanggungan ke asuransi lain, itu tidak dibenarkan.Â
Diboyong pada perusahaan swasta yang baru dibentuk pada asuransi IFG Life, sementara pemilik induknya PT BPUI (Persero) core bisnis perusahaan pembiayaan sektor UMKM, yang diketahui mendapatkan bantuan PMN Rp 20 Triliun. BPUI (Badan Pembina Usaha Indonesia) sendiri telah direbranding menjadi IFG (Indonesian Finansial Group) dan ditunjuk sebagai induk holding BUMN perasuransian dan penjaminan, yang ditugasi untuk menyelesaikan persoalan BUMN perasuransian Jiwasraya. Sementara itu Perusahaannya,justru dibuat tidak diselamatkan perseroanya dan dirugikan seluruh nasabah polis. Hal ini jelas memiliki tujuan politis, syarat konflik kepentingan dan adanya kospirasi besar dibelakang layar.
Ketua TIM Restrukturisasi Jiwasraya, telah sengaja melakukan rekayasa RPKJ (Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya), juga praktek restrukturisasi polis yang berujung merugikan finansial masyarakat dan potensi fantastis kerugian keuangan Negara. RPKJ itu diimplementasikan dengan  mengurangi hak nasabah polis Jiwasraya sebesar 40% dari total liabilitas per 31 desember 2021 sebesar Rp 59,7 triliun, atau kerugian polis nasabah sebesar Rp 23,8 triliun akibat praktek rekayasa restrukturisasi polis.
Sebaiknya jika masih punya ahlak dan memiliki rasa perikemanusiaan, disarankan kepada Dewan Direksi yang ada saat ini, tersisa 4 Direksi dan 230 Karyawan. Pak Anger P. Yuwono fokus saja anda pada rencana program kerja versinya sendiri, jangan mengikuti arus sebelumnya yang menyesatkan nasabah polis Jiwasraya.Â
Fokus saja pada perbaikan keuangan perseroan, pembenahan internal perseroan, meningkatkan produktifitas Karyawan, dibuka kembali saluran pemasaran produk asuransi Jiwasraya, yang sebelumnya divakumkan selama 4 tahun,tanpa ada produksi premi, untuk mengejar income premi perusahaan guna memenuhi tercapainya kewajiban jangka panjang, maupun kewajiban jangka pendek perseroan dan membiayai operasional perusahaan. Bukan malahan menciptakan polemik baru yang berimplikasi pada hukum, menimbulkn konflik sosial dilevel pegawai, para pensiunan, dan nasabah Polis Jiwasraya yang menolak proposal restrukturisasi.
Dan itu adalah hak  preogratifnya nasabah polis Jiwasraya jangan dipaksa buat pindah kelain hati, yang tidak bisa dipaksakan untuk mengikutinya, apalagi mendapatkan intimidasi dengan ketersediaan aset-aset tersisa, diancam terminasi polis menjadi hutang-piutang Jiwasraya, penangguhan pembayaran manfaat pensiun, disuruh menandatangani surat penolakan yang amigu. Oleh oknum pejabat Negara yang berlindung dibalik pernyataan tidak keberatan OJK, persetujuan Kementrian BUMN dan persetujuan DPR RI atas usulan proposal RPKJ.
Dampaknya justru memperparah distrust asuransi jiwa milik Negara, bagaimana percepatan penyelesaian pembayaran uang polis,ditahan selama 4 tahun lebih, oleh Direksi Jiwasraya tanpa kejelasan,termasuk yang menang gugatan wanprestasipun, pemegang putusan inkcraht dipengadilan, juga belum ada kepastian penyelesaian pembayaran uang polis dari Jiwasraya.
Direksi Jiwasraya, selalu memberikan statement yang tidak mendasar ketika ditanya nasabah polis, alasannya tidak masuk akal, bahwa tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar tuntutan klaim asuransi nasabah. Akan tetapi kelau dialihkan ke asuransi IFG Life, bisa dibayarkan nilai tunai polis, meski harus menanggung kerugian sangat besar dihaircut nilai polis dan dicicil pembayaran sangat lama sampai 15 tahun.
Padahal kondisi perusahaan Jiwasraya tidak menjalankan proses bisnis sebagai asuransi jiwa, lalu pembayaran remunerasi gaji Direksi selama ini,sebesar ratusan juta perbulan itu, tunjangan Direksi, komisaris dan Pegawainya sejak 2018 s.d sekarang, itu dari mana sumber pendanaanya, padahal secara operasional mereka tidak produktif, tidak memberikan jasanya, tidak ada kontribusi nyata, nihil kerjanya buat Negara. Seharusnya seluruh Direksi, Komisaris dan pegawai Jiwasraya tidak berhak mendapatkan upah itu dari Negara. Lantas siapa yang harus bertanggungjawab, jika kondisinya sudah sangat parah seperti itu.
Hal itu menjadi fokus utama pada semua pihak terkait, khususnya para penegak hukum, seharusnya bisa diselesaikan tanpa menciptakan polemik baru yang berkepanjangan. Dewan direksi yang mencitpakan kegaduhan publik,berpolemik, sebaiknya dipecat, diberhentikan,dimintai pertanggungjawabannya baik secara politik, maupun secara hukum. Diharapkan penyelesaian sengketa klaim asuransi tidak melanggar aturan regulasi perundang-undangan, dan penyelesaiannyapun harus berpedoman pada tata aturan regulasi yang berlaku.
Sebagai informasi Kementrian BUMN melalui Dewan Direksi Jiwasraya, memiliki sasaran target yang sama dalam menghentikan operasional Jiwasraya dimasadepan, terbukti telah gagal dalam memberikan supervisi terhadap bisnis proses dan opersional Jiwasraya. Disamping telah mengagendakan, dalam mengembalikan ijin lisensi BUMN perasuransian Jiwasraya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).