Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Peraktisi Asuransi Jiwa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selama 18 Tahun Berkarir Pada Industri Asuransi Nasional, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi BUMN dan Asuransi Multinasional

Selanjutnya

Tutup

Money

Statement Direksi Jiwasraya Perlu Didalami Para Penegak Hukum

20 Juni 2022   14:22 Diperbarui: 20 Juni 2022   14:22 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy


By. Latin, SE

Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), telah menganulir Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebesar Rp16,8 triliun atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigatif dari BPK RI. Atas pengelolaan dana investasi asuransi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dimana PKN itu masih sebatas pottential loss, belum menjadi kerugian, belum terukurnya kerugian Negara, dan juga belum menjadi kerugian nyata sesuai aturan Undang-Undang BPK. 

Jauh sebelum itu terjadi, banyak statement yang menyesatkan berseliweran diruang publik banyak beredar yang dihebuskan, dari Dirut Jiwasraya, banyak sekali melakukan framing pemberitaan bohong yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya.


Penempatan Dewan Direksi Jiwasraya dari luar perusahaan asuransi,telah mengabaikan aturan regulasi, justru diduga memiliki motivasi lain, dengan tujuan misi tertentu. 

Terbukti targetnya untuk menghentikan operasional perusahaan asuransi jiwa berplat merah. Lebih lanjut akrobatik Direksi tersebut, telah merusak kepercayaan berasuransi di masyarakat lewat pengumuman gagal bayar, merusak citra industri perasuransian dalam negeri,yang berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional. Juga menurunkan kinerja positif dari Pemerintahan sebagai pemegang saham pengendali (PSP) dari BUMN perasuransian Jiwasraya. 

Diantara Akrobatiknya itu, memaksakan diri kepada seluruh nasabah polis Jiwasraya untuk mengikuti program restrukturisasinya, sekaligus mengurangi hak nasabah, lewat kedok rekayasa program restrukturisasi polis, yang justru implementasinya bukan program restrukturisasi polis, melainkan praktek pemasaran polis baru, yang mengadopsi praktek pemasaran Churning, dan pemasaran Twissting (Mengganti polis lama kedalam polis baru dengan mengganti produknya).

Perusahaan asuransi jiwa plat merah, telah teruji eksistensinya,terkuat diliding sektornya, terpercaya dalam menepati janji manfaat polis masadepan sepanjang sejarah. Dan gencar berinovasi menciptakan produk baru asuransi jiwa tradisional berkualitas tinggi. 

Hal ini sudah terbukti selama kurun waktu 20 tahun dari sejak 1998 s.d 2018, belum pernah terjadi gagal bayar polis nasabahnya. Kondisi seretnya likuwiditas perseroan, mungkin menjadi masalah umum terjadi kepada semua perusahaan ketika dihadapkan pada krisis keuangan 10 tahuan, akibat hantaman badai krisis keuangan moneter dunia. 

Dan terbukti bisa diatasi, mampu menyesuaikan ritme seleksi alam, hingga penyelesaian pembayaran klaim jatuh tempo polis tanpa menimbulkan kegaduhan diruang publik, meski tidak mudah menjalankannya, tanpa mendapatkan dukungan bantuan akses Penyertaan Modal Negara (PMN). 

Pada tahun 2008 diajukan proposal permintaan PMN ke Kementrian BUMN, hasilnyapun ditolak oleh Mentri Keuangan RI saat itu, masih dijabat oleh mentri yang berinisial SM. Padahal tahun 2008 itu kondisi keuangan perseroan sudah sangat kritis, sangat sulit begerak, terjadi insolvensi sebesar Rp 6 triliun, artinya perseroan sedang membutuhkan modal kerja untuk penguatan struktur permodalannya, disamping juga untuk membayarkan kewajiban jatuh tempo polis.


Legenda perasuransian Indonesia tidak luput dari brand Jiwasraya selama 162 tahun, juga sebagai market leader, telah mengabdi pada Negara sekaligus berkontribusi besar terhadap pembangunan perekonomian nasional. 

Tujuan berdirinya asuransi Jiwasraya tidak lain untuk membangun pondasi keuangan Indonesia, yang kuat, berkelanjutan menata struktur pengelolaan uang dalam negeri yang bersumber dari dana masyarakat, untuk kembali pada rakyat dalam bentuk mensejahterakan ekonomi kerakyatan. Dan telah terbukti mampu melewati tantangan zaman ke zaman, dengan sangat baik di sektor usaha perasuransian, hingga beroperasi sangat lama lebih dari 1 abad dalam sejarahnya membangun peradaban bangsa.


Publik mengetahui BUMN perasuransian Jiwasraya merupakan asuransi tertua, BUMN terbaik dieranya, yang mendapatkan trust tertinggi dimasyarakat, terhadap perlindungan asuransi jiwa, dana jaminan hari tua. Dan negara sebagai Pemegang Saham Pengendalin (PSP) Jiwasraya. 

Meski hanya diberikan penyertaan modal negara (PMN),hanya sekali seja sebesar Rp 235 miliar, selama berdirinya pada saat Pemerintah RI, mengambil alih perusahaan asuransi jiwa dan Jaminan Hari Tua milik Hindia-Belanda (Nillmij Van 1859) kepangkuan ibu pertiwi.


Dewan Direksi Jiwasraya, selalu beralibi dan berlindung dibalik RPKJ (Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya), yang isinya sampai hari inipun masih dirahasiakan, baik agent Jiwasraya dalam organisasi FKPAAJ, Pemegang Polis dalam organisasi FNKJ, bahkan pegawai aktif sekalipun dalam wadah Serikat Pekerja Jiwasraya tidak pernah dilibatkan untuk membicarakan keputusan strategis perseroan, tidak tahu isi RPKJ itu. Dari sinilah letak ketidak profesionalnya Dewan Direksi Jiwasraya yang sulit menerima masukan, saran, kritikan dari level para pekerjanya.


Statement beredar liar, Ketua TIM Restrukturisasi yang juga Dirut Jiwasraya diruang publik, hanya mempersoalkan terhadap persoalan tingkat bunga di Jiwasraya.

Perlu dilakukan penyesuaian, peninjauan kembali polis-polis lama, harus diganti polisnya, disesuaikan tingkat suku bunganya dengan kondisi sekarang. Hal ini menujukan sebuah kebodohan baru yang tidak paham, akan proses bisnis perasuransian,juga berdampak menyesatkan publik. 

Pada akhirnya justru praktek pembohongan publik itu terjadi, dengan framing-framing narasi yang tidak berdasarkan fakta, sudah salah kaprah statement itu. Karena didalam proses bisnis perasuransian tidak mengenal istilah bunga-berbunga, pemberian bunga, yang menjadi fokus utama pengelolaan asuransi adalah proteksi asuransi jiwa sisi perlindungan keuangan nasabah, dana jaminan hari tua, jaminan pensiun, dana jaminan pendidikan. 

Berbeda jika pada sektor perbankan yang mengeluarkan produk tabungan, atas bunga berbunga pinjaman, bunga dari saldo tabungan, yang ada ditabungan dikurangi biaya administrasi setiap bulan, produk deposito bank bunganya sudah ditentukan, baik scara bulanan, per tiga bulanan, per semesteran dan per tahunan, yang disesuaikan pilihan kebutuhannya. Produk bank bertujuan untuk mengumpulkan dana masyarakat, yang nantinya akan disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk produk pinjaman bank.


Bisnis asuransi itu adalah sebuah bisnis menaruh kepercayaan yang menawarkan pengelolaan jasa keuangan, proteksi keuangan, distribusi keuangan, akumulasi keuangan, dalam mengelola resiko, ketidak pastian dimasadepan. Ketika kepercayaan itu dihancurkan, maka selesai sudah bisnis asuransinya. 

Kepercayaan itu dibangun, untuk tujuan yang baik, tidak luput dari prosesnya yang panjang dalam menyakinkan calon nasabah asuransi,lewat bukti-bukti autentik yang ada, kepemilikan perusahaan, laporan keuangannya,layanan klaimnya dan rekam jejak perusahaan di masa silam. Hal itu lebih kepada bisnis kepercayaan (trust),yang seharusnya terus dijaga keberlangsungan kepercayaan itu, dirawat secara terus-menerus dan dipupuk secara berkelanjutan (continue).


Bisnis asuransi jiwa itu merupakan bisnis pengalihan transfer resiko musibah antara hidup/mati seseorang yang diukur dengan finansial, kerusakan organ tubuh akibat kecelakaan ataupun sebab sakit, bahkan adanya bencana alam. 

Perusahaan penanggung asuransi (PUJK), mencadangkan premi sesuai aturan OJK, bertujuan untuk memenuhi kewajiban jangka panjang seperti habis kontrak polis, nilai tebus polis, dana tahapan belajar manfaat pendidikan, pembayaran klaim meningal / atau pembayaran berkala manfaat pensiun bagi peserta, ahliwaris,dan atau menambah manfaat lain  bagi ahli waris dengan imbal hasil profit yang sudah diperhitungkan sebelumnya. 

Setiap perusahaan asuransi, pasti disyaratkan memiliki tenaga ahli, baik itu ahli pemasaran, ahli aktuaria perusahaan yang dibentuk untuk membuat produk-produk asuransi jiwa oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam merumuskan dan meminimalisir adanya resiko-resiko yang akan ditimbulkan dimasadepan, disamping sudah memperhitungkan profit bagi perusahaan.  


Jika mandat dari Kementrian BUMN itu diberikan kepada para profesional yang tepat sesuai porporsinya, sesuai bidang keahliannya, tentunya ditangan ahli asuransi persoalan gagal bayar polis bisa terhindarkan, kerusakanpun bisa diminimalisir dan tidak menimbulkan dampak bencana bagi industri perasuransian nasional. 

Persoalan itu merupakan persoalan yang bisa disederhanakan, hanya dibutuhkan itikad baik, moralitas ahlak yang baik, juga dibutuhkan kecerdasan intelektual dan solusi konkrit dari masalah yang ada. Terhadap kewajiban jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar. 

Pada saluran pemasaran bancassurance oktober 2018, sangat disayangkan persoalan itu telah dibolowup ke ruang publik oleh Dirutnya sendiri.  Disinilah awal mula kehancuran itu diciptakan, disekenariokan untuk diledakan kepermukaan, menjadi bom ledakan yang maha dasyat merusak industri jasa keuangan perasuransian Nasional.


Solusi pasti akan ada sepanjang memiliki itikad baik, untuk memperbaiki keuangan perseroan Jiwasraya, memiliki integritas, dan profesionalisme, juga didukung ahlak yang baik dari dalam sanubari pejabat Negara. 

Persoalan itu bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaikan manfaat polis, penurunan tarif perhitungan oleh aktuaris asuransi jiwa, persyaratan medis restrukturisasi juga diperlukan, lewat restrukturisasi polis yang benar terhadap polis yang diperlukan untuk direstrukturisasi. Hal ini ditunjukan bagi pemegang polis yang terdampak pandemi Covid-19, terdampak usahanya,kehilangan pekerjaannya,tentunya yang  mengalami kesulitan dalam pembayaran premi lanjutan, untuk menjaga manfaat polis, agar tetap aktif. 

Ataupun bagi nasabah polis, yang membutukan upgrate nilai uang pertanggungan dinaikan, durasi jangka waktu diperpanjang atau diperpendek disesuaikan kebutuhannya, otomatis ada perubahan besaran preminya yang harus dibayarkan, mengikuti kenaikan proporsionalnya. 

Disamping ada perubahan usia peserta dari sebelumnya,pada kondisi keuangan nasabah polis tersebut, sedang membaik untuk menaikan proteksi manfaat polis asuransinya dan begitupun sebaliknya dapat dilakukan penawaran restrukturisasi polis. Jadi restrukturisasi itu diperlukan dengan tujuannya menata strukturnya menjadi lebih baik, tentunya baik untuk kelangsungan polis, juga baik untuk kelangsungan perusahaan agar tetap mendapatkan profit dari program restruktursasi dimaksud, dan tetap beroperasi secara penuh, tanpa harus membatalkan polis milik nasabahnya.


Jadi restrukturisasi polis itu tanpa harus menghentikan perjanjian polis, apa lagi secara keseluruhannya nasabah polis dihentikan sepihak. Dan membatalkan perjanjian polis secara sepihak itu tanpa didahului oleh putusan dari Hakim Pengadilan KUHP Pasal 1266, jelas itu tidak dibenarkan oleh aturan regulasinya. Lebih lanjut akan diboyong ke asuransi lain. Hal ini sudah memenuhi unsur tindakan tidak profesional,yang akan berdampak buruk pada  kerugian keuangan nasabah polis dan keuangan perusahaan sebagai pengelola dana asuransi.


Ketua TIM restrukturisasi yang juga Dirut Jiwasraya, telah mengkudeta BUMN Perasuransian Jiwasraya sejak 2018 s.d 2021, dengan segala akrobatiknya, hingga menargetkan untuk tidak beroperasi perusahaan Jiwasraya. Hal ini yang harus menjadi konsentrasi para penegak hukum untuk menegakan hukum seadil-adilnya di republik Indonesia. Untuk melindungi kerugian finansial masyarakat dan potensi adanya kerugian fantastis keuangan Negara. 

Para penegak hukum sebaiknya segera bergerak tanpa harus menunggu adanya pelaporan dari masyarakat, seperti lembaga anti korupsi KPK RI, Kejaksaan Agung RI, Bareskrim Polri, Sebaiknya penekanannya, apa alasannya ketua TIM restrukturisasi yang juga mendapat mandat dari Kementrian BUMN, dalam membenahi perseroan Jiwasraya dengan caranya sendiri untuk menyehatkan keuangan Jiwasraya, atau untuk mematikan, menghentikan operasional perusahaan, merusak legenda bisnis perasuransian negara, dengan mengambil hak nasabah polis Jiwasraya lewat haircut sangat besar,transfer portofolio pertanggungan ke asuransi lain, itu tidak dibenarkan. 

Diboyong pada perusahaan swasta yang baru dibentuk pada asuransi IFG Life, sementara pemilik induknya PT BPUI (Persero) core bisnis perusahaan pembiayaan sektor UMKM, yang diketahui mendapatkan bantuan PMN Rp 20 Triliun. BPUI (Badan Pembina Usaha Indonesia) sendiri telah direbranding menjadi IFG (Indonesian Finansial Group) dan ditunjuk sebagai induk holding BUMN perasuransian dan penjaminan, yang ditugasi untuk menyelesaikan persoalan BUMN perasuransian Jiwasraya. Sementara itu Perusahaannya,justru dibuat tidak diselamatkan perseroanya dan dirugikan seluruh nasabah polis. Hal ini jelas memiliki tujuan politis, syarat konflik kepentingan dan adanya kospirasi besar dibelakang layar.


Ketua TIM Restrukturisasi Jiwasraya, telah sengaja melakukan rekayasa RPKJ (Rencana Penyehatan Keuangan Jiwasraya), juga praktek restrukturisasi polis yang berujung merugikan finansial masyarakat dan potensi fantastis kerugian keuangan Negara. RPKJ itu diimplementasikan dengan  mengurangi hak nasabah polis Jiwasraya sebesar 40% dari total liabilitas per 31 desember 2021 sebesar Rp 59,7 triliun, atau kerugian polis nasabah sebesar Rp 23,8 triliun akibat praktek rekayasa restrukturisasi polis.


Sebaiknya jika masih punya ahlak dan memiliki rasa perikemanusiaan, disarankan kepada Dewan Direksi yang ada saat ini, tersisa 4 Direksi dan 230 Karyawan. Pak Anger P. Yuwono fokus saja anda pada rencana program kerja versinya sendiri, jangan mengikuti arus sebelumnya yang menyesatkan nasabah polis Jiwasraya. 

Fokus saja pada perbaikan keuangan perseroan, pembenahan internal perseroan, meningkatkan produktifitas Karyawan, dibuka kembali saluran pemasaran produk asuransi Jiwasraya, yang sebelumnya divakumkan selama 4 tahun,tanpa ada produksi premi, untuk mengejar income premi perusahaan guna memenuhi tercapainya kewajiban jangka panjang, maupun kewajiban jangka pendek perseroan dan membiayai operasional perusahaan. Bukan malahan menciptakan polemik baru yang berimplikasi pada hukum, menimbulkn konflik sosial dilevel pegawai, para pensiunan, dan nasabah Polis Jiwasraya yang menolak proposal restrukturisasi.

Dan itu adalah hak  preogratifnya nasabah polis Jiwasraya jangan dipaksa buat pindah kelain hati, yang tidak bisa dipaksakan untuk mengikutinya, apalagi mendapatkan intimidasi dengan ketersediaan aset-aset tersisa, diancam terminasi polis menjadi hutang-piutang Jiwasraya, penangguhan pembayaran manfaat pensiun, disuruh menandatangani surat penolakan yang amigu. Oleh oknum pejabat Negara yang berlindung dibalik pernyataan tidak keberatan OJK, persetujuan Kementrian BUMN dan persetujuan DPR RI atas usulan proposal RPKJ.


Dampaknya justru memperparah distrust asuransi jiwa milik Negara, bagaimana percepatan penyelesaian pembayaran uang polis,ditahan selama 4 tahun lebih, oleh Direksi Jiwasraya tanpa kejelasan,termasuk yang menang gugatan wanprestasipun, pemegang putusan inkcraht dipengadilan, juga belum ada kepastian penyelesaian pembayaran uang polis dari Jiwasraya.

Direksi Jiwasraya, selalu memberikan statement yang tidak mendasar ketika ditanya nasabah polis, alasannya tidak masuk akal, bahwa tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar tuntutan klaim asuransi nasabah. Akan tetapi kelau dialihkan ke asuransi IFG Life, bisa dibayarkan nilai tunai polis, meski harus menanggung kerugian sangat besar dihaircut nilai polis dan dicicil pembayaran sangat lama sampai 15 tahun.

Padahal kondisi perusahaan Jiwasraya tidak menjalankan proses bisnis sebagai asuransi jiwa, lalu pembayaran remunerasi gaji Direksi selama ini,sebesar ratusan juta perbulan itu, tunjangan Direksi, komisaris dan Pegawainya sejak 2018 s.d sekarang, itu dari mana sumber pendanaanya, padahal secara operasional mereka tidak produktif, tidak memberikan jasanya, tidak ada kontribusi nyata, nihil kerjanya buat Negara. Seharusnya seluruh Direksi, Komisaris dan pegawai Jiwasraya tidak berhak mendapatkan upah itu dari Negara. Lantas siapa yang harus bertanggungjawab, jika kondisinya sudah sangat parah seperti itu.


Hal itu menjadi fokus utama pada semua pihak terkait, khususnya para penegak hukum, seharusnya bisa diselesaikan tanpa menciptakan polemik baru yang berkepanjangan. Dewan direksi yang mencitpakan kegaduhan publik,berpolemik, sebaiknya dipecat, diberhentikan,dimintai pertanggungjawabannya baik secara politik, maupun secara hukum. Diharapkan penyelesaian sengketa klaim asuransi tidak melanggar aturan regulasi perundang-undangan, dan penyelesaiannyapun harus berpedoman pada tata aturan regulasi yang berlaku.


Sebagai informasi Kementrian BUMN melalui Dewan Direksi Jiwasraya, memiliki sasaran target yang sama dalam menghentikan operasional Jiwasraya dimasadepan, terbukti telah gagal dalam memberikan supervisi terhadap bisnis proses dan opersional Jiwasraya. Disamping telah mengagendakan, dalam mengembalikan ijin lisensi BUMN perasuransian Jiwasraya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Untuk itu Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), sebagai lembaga tinggi Negara yang menyerap dan menampung seluruh aspirasi dari rakyat sambang sampai meruake di 34 provinsi, dan mengawal permasalahan ini hingga dibentuklah Panitia Khusus Jiwasraya DPD-RI disebut Pansus Jiwasraya. 

Ditargetkan untuk berkonsentrasi mengawal kebijakan Pemerintah RI, yang belum bisa dirasakan langsung oleh sebagian rakyat Indonesia, yang juga sebagai nasabah polis asuransi milik Negara.


Pansus Jiwasraya DPD R-I, telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah perwakilan nasabah polis Jiwasraya, yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ). Adapun terselenggaranya RDPU-FNKJ dengan Pansus Jiwasraya DPD-RI di gelar di Jakarta Senayan MPR-DPR R.I, Ruang Rapat Padjajaran Gedung B DPD-RI, pada kamis 02 juni 2022, berlangsung lancar dan penuh hikmat, diakhiri sesi foto bersama. Red.fnkjgroup (20/06/22).


Penulis adalah Praktisi Asuransi | Mantan Unit Manajer Jiwasraya | Pemegang Polis Jiwasraya| Anggota PPWI | Email:latinse3@gmail.com

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun