Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Peraktisi Asuransi Jiwa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selama 18 Tahun Berkarir Pada Industri Asuransi Nasional, Asuransi Swasta Nasional, Asuransi BUMN dan Asuransi Multinasional

Selanjutnya

Tutup

Money

Statement Direksi Jiwasraya Perlu Didalami Para Penegak Hukum

20 Juni 2022   14:22 Diperbarui: 20 Juni 2022   14:22 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan penanggung asuransi (PUJK), mencadangkan premi sesuai aturan OJK, bertujuan untuk memenuhi kewajiban jangka panjang seperti habis kontrak polis, nilai tebus polis, dana tahapan belajar manfaat pendidikan, pembayaran klaim meningal / atau pembayaran berkala manfaat pensiun bagi peserta, ahliwaris,dan atau menambah manfaat lain  bagi ahli waris dengan imbal hasil profit yang sudah diperhitungkan sebelumnya. 

Setiap perusahaan asuransi, pasti disyaratkan memiliki tenaga ahli, baik itu ahli pemasaran, ahli aktuaria perusahaan yang dibentuk untuk membuat produk-produk asuransi jiwa oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam merumuskan dan meminimalisir adanya resiko-resiko yang akan ditimbulkan dimasadepan, disamping sudah memperhitungkan profit bagi perusahaan.  


Jika mandat dari Kementrian BUMN itu diberikan kepada para profesional yang tepat sesuai porporsinya, sesuai bidang keahliannya, tentunya ditangan ahli asuransi persoalan gagal bayar polis bisa terhindarkan, kerusakanpun bisa diminimalisir dan tidak menimbulkan dampak bencana bagi industri perasuransian nasional. 

Persoalan itu merupakan persoalan yang bisa disederhanakan, hanya dibutuhkan itikad baik, moralitas ahlak yang baik, juga dibutuhkan kecerdasan intelektual dan solusi konkrit dari masalah yang ada. Terhadap kewajiban jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar. 

Pada saluran pemasaran bancassurance oktober 2018, sangat disayangkan persoalan itu telah dibolowup ke ruang publik oleh Dirutnya sendiri.  Disinilah awal mula kehancuran itu diciptakan, disekenariokan untuk diledakan kepermukaan, menjadi bom ledakan yang maha dasyat merusak industri jasa keuangan perasuransian Nasional.


Solusi pasti akan ada sepanjang memiliki itikad baik, untuk memperbaiki keuangan perseroan Jiwasraya, memiliki integritas, dan profesionalisme, juga didukung ahlak yang baik dari dalam sanubari pejabat Negara. 

Persoalan itu bisa dilakukan penyesuaian-penyesuaikan manfaat polis, penurunan tarif perhitungan oleh aktuaris asuransi jiwa, persyaratan medis restrukturisasi juga diperlukan, lewat restrukturisasi polis yang benar terhadap polis yang diperlukan untuk direstrukturisasi. Hal ini ditunjukan bagi pemegang polis yang terdampak pandemi Covid-19, terdampak usahanya,kehilangan pekerjaannya,tentunya yang  mengalami kesulitan dalam pembayaran premi lanjutan, untuk menjaga manfaat polis, agar tetap aktif. 

Ataupun bagi nasabah polis, yang membutukan upgrate nilai uang pertanggungan dinaikan, durasi jangka waktu diperpanjang atau diperpendek disesuaikan kebutuhannya, otomatis ada perubahan besaran preminya yang harus dibayarkan, mengikuti kenaikan proporsionalnya. 

Disamping ada perubahan usia peserta dari sebelumnya,pada kondisi keuangan nasabah polis tersebut, sedang membaik untuk menaikan proteksi manfaat polis asuransinya dan begitupun sebaliknya dapat dilakukan penawaran restrukturisasi polis. Jadi restrukturisasi itu diperlukan dengan tujuannya menata strukturnya menjadi lebih baik, tentunya baik untuk kelangsungan polis, juga baik untuk kelangsungan perusahaan agar tetap mendapatkan profit dari program restruktursasi dimaksud, dan tetap beroperasi secara penuh, tanpa harus membatalkan polis milik nasabahnya.


Jadi restrukturisasi polis itu tanpa harus menghentikan perjanjian polis, apa lagi secara keseluruhannya nasabah polis dihentikan sepihak. Dan membatalkan perjanjian polis secara sepihak itu tanpa didahului oleh putusan dari Hakim Pengadilan KUHP Pasal 1266, jelas itu tidak dibenarkan oleh aturan regulasinya. Lebih lanjut akan diboyong ke asuransi lain. Hal ini sudah memenuhi unsur tindakan tidak profesional,yang akan berdampak buruk pada  kerugian keuangan nasabah polis dan keuangan perusahaan sebagai pengelola dana asuransi.


Ketua TIM restrukturisasi yang juga Dirut Jiwasraya, telah mengkudeta BUMN Perasuransian Jiwasraya sejak 2018 s.d 2021, dengan segala akrobatiknya, hingga menargetkan untuk tidak beroperasi perusahaan Jiwasraya. Hal ini yang harus menjadi konsentrasi para penegak hukum untuk menegakan hukum seadil-adilnya di republik Indonesia. Untuk melindungi kerugian finansial masyarakat dan potensi adanya kerugian fantastis keuangan Negara. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun