Mohon tunggu...
Latifani Khoerinnisa
Latifani Khoerinnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak NIM : 43221010009 Nama : Latifani Khoerinnisa Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2_Pemahaman Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

13 November 2022   04:43 Diperbarui: 13 November 2022   04:53 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada saat berbicara mengenai kejahatan, terdapat banyak sekali hal yang dapat diulik lebih dalam. Biasanya dengan awalan membahas mengenai definisi dari kejahatan. Kata kejahatan dalam bahasa Inggris biasa disebut dengan istilah evil atau crime. Yang mana terdapat perbedaan diantara keduanya, bedanya evil yaitu suatu kejahatan yang biasa terjadi akibat dari unsur kemalangan, sedangkan crime lebih menjurus kepada kejahatan yang terjadi akibat dari unsur kesalahan manusia.

Dari kedua istilah kejahatan dalam bahasa Inggris tersebut dapat dijadikan sebagai pengertian dari kejahatan yakni Kejahatan yang sering sekali diartikan sebagai perilaku pelanggaran aturan atau norma hukum yang mengakibatkan seseorang dapat terjerat sanksi berupa hukuman. Kejahatan seringkali terjadi saat seseorang melanggar hukum baik secara langsung maupun tidak langsung, atau suatu bentuk kelalaian yang mengakibatkan seseorang jatuh pada hukuman. Dalam perspektif hukum ini, sikap kejahatan terkesan aktif, dalam artian manusia melakukan tindak kejahatan. Namun sebenarnya "tidak berperilaku" kejahatan pun dapat dikatakan menjadi suatu bentuk kejahatan. Misalnya seperti: menelantarkan anak atau tidak memberi laporan kepada pihak berwenang saat mengetahui telah terjadi tindak kekerasan pada anak dibawah umur yang terjadi di sekitar kita.

Begitupula terdapat perspektif moral. Dalam hal ini moral atau perilaku dapat dibagi sebagai kejahatan yang memiliki 2 faktor yaitu:

1. Mens rea (terdapat niatan melakukan menjadi perilaku),

2. Actus reus (perilaku yang terjadi tanpa paksaan dari orang lain).

Dalam kedua perspektif diatas dapat diambil contoh seperti: pembunuhan yang disebut sebagai tindak kejahatan pada saat pelaku telah memiliki niat untuk menghabisi nyawa orang lain, serta ide maupun pelaksanaan perilaku pembunuhan yang mana terdapat dalam diri pelaku sendiri tanpa adanya rasa paksaan dari orang lain. Selanjutnya, jika pelaku terverifikasi memiliki gangguan mental sehingga menyebabkan niat ingin melakukan kejahatannya tersebut diluar dari kesadaran, Seperti: perilaku kejahatan yang terjadi pada saat sedang tidur atau tidak sadarkan diri, maka dalam hal ini faktor mens rea-nya dapat dianggap secara tidak utuh, atau tidak bisa secara nyata dinyatakan sebagai tindak kejahatan, dikarenakan orang yang memiliki gangguan mental tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perilaku yang telah dibuatnya tersebut.

Mengapa tindak kejahatan masih terjadi?

Sumber : Latifani Khoerinnisa
Sumber : Latifani Khoerinnisa

Menurut pandangan dari Giddens (1984: 13) terkait penyebab tindakan kejahatan, dengan pendapatnya mengatakan bahwa suatu kejahatan dapat dianalisis dengan cara meng-akumulasi setiap peristiwa yang berasal dari keadaan dengan pemicu yang tanpa adanya keadaan ini maka tidak akan bisa ditemukan akumulasi tersebut. Maka dari itu, keadaan tersebut dapat dipahami dalam logika strukturasi, yang mana penataan relasi-relasi sosial lintas ruang dan waktu berdasarkan dualitas struktur.

Terdapat banyak sekali bentuk dan macam dari tindak kejahatan, maka dari itu akan sangat menarik untuk mengetahui apa saja hal yang dapat menyebabkan seseorang dapat melakukan tindak kejahatan. Yang pada hakikatnya sedari dulu manusia telah berusaha menjelaskan mengapa alasan seorang dapat menjadi penjahat. Pada awal penjelasan yang dibahas adalah mengenai Model Demonologi. Pada zaman dahulu perilaku kriminalitas dianggap sebagai perilaku yang berasal dari pengaruh roh jahat. Maka karena pengaruh perilaku roh jahat tersebut, orang zaman dahulu dapat mengatasi hal tersebut dengan cara mengatakan untuk menyembuhkan gangguan mental dan perilaku jahat itu dengan mengusir roh kejahatan, yang biasa dilakukan dengan beberapa cara seperti: menyiksa, mengeluarkan beberapa bagian tubuhnya yang dianggap jahat (misalkan darah, atau bagian organ tubuh lainnya).

Dalam kajian Psikologi Forensik, dikenal dengan beberapa pendekatan teoritis yang biasa digunakan untuk menjelaskan perilaku kejahatan yakni : Kriminologi awal (Cesare Lombroso), Psikoanalisa (Sigmund Freud), dan Teori Bioekologi-Sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun