Terkait dalam hal tindak korupsi yang sudah sangat terstruktur ini maka akan sangat diperlukannya pencegahan dalam praktisi kehidupan, dengan bantuan dari berbagai pihak yang mana masyarakat harus andil dalam keikutsertaannya dalam penanggulangan pencegahan kegiatan korupsi ini. Sehingga dengan keikutsertaan masyarakat ini akan memudahkan untuk melakukan pencegahan Tindakan korupsi. Berikut beberapa tindak pencegahan penanggulangan korupsi :
1. Strategi Preventif
Upaya preventif merupakan suatu bentuk usaha untuk melakukan pencegahan korupsi yang diarahkan untuk meminimalisir penyebab serta peluang seseorang untuk melakukan tindak korupsi. Dalam hal ini, upaya preventif dapat dilakukan dengan cara:
- Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan bawahannya.
- Membangun kode etik pada sektor publik.
- Membangun kode etik pada sektor partai politik, organisasi profesi, dan asosiasi bisnis. Dengan cara meneliti lebih jauh sebab-akibat perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
- Menyempurnakan manajemen sumber daya manusia (SDM) dan meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri.
- Membuat kewajiban perencanaan strategis dan laporan akuntabilitas kinerja bagi para instansi pemerintah.
- Meningkatkan kualitas penerapan dalam sistem pengendalian manajemen.
- Menyempurnakan manajemen barang kekayaan milik negara (BKMN).