Mohon tunggu...
Latifani Khoerinnisa
Latifani Khoerinnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak NIM : 43221010009 Nama : Latifani Khoerinnisa Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2_Pemahaman Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

13 November 2022   04:43 Diperbarui: 13 November 2022   04:53 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelumnya, korupsi sudah ada di Indonesia sejak lama. Baik itu praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat yang mana diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dipandang sebagai hal yang sudah lazim dilakukan di negara indonesia. Parahnya lagi walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah lama dilakukan baik itu lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi di Indonesia ini tetap berlangsung, bahkan terdapat kecenderungan modus operasinta lebih canggih juga terorganisir, maka dari itu akan semakin mempersulit penanggulangannya.

Pengertian Korupsi sendiri seperti yang tercantum dalam UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu tindakan melawan hukum yang memilik maksud untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang mengakibatkan kerugikan negara ataupun perekonomian negara. Dalam korupsi sendiri terdapat beberapa kelompok pidananya yakni :

1. Merugikan keuangan Negara

2. Suap-menyuap

3. Penggelapan dalam jabatan

4. Pemerasan

5. Perbuatan curang

6. Benturan kepentingan dalam pengadaan

7. Gratifikasi

Soemardjan seperti yang dikutip oleh Parwadi (2007: 58) mengatakan bahwa korupsi memiliki perumpaan seperti 'pelacuran'. Yang mana siapapun baik tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa yang ikut terlibat, pihak yang langsung melakukan korupsi ataupun penikmat, memiliki kesamaan mendapatkan bagian hasil korupsi.

Sedangkan, menurut Parwadi beliau mengatakan bahwa korupsi memiliki perumpaan seperti 'candu' dan para pelakunya seperti 'pecandu' (pengguna obat-obatan terlarang), yang mana jika mereka memiliki kesempatan sekali untuk melakukan tindak korupsi kedepannya mereka akan ketagihan dan mengulaginya secara terus menerus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun