- Meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat.
- Melakukan kampanye untuk menciptakan value secara nasional.
2. Strategi Detektif
Upaya detektif merupakan suatu bentuk usaha yang ditujukan untuk mengarahkan deteksi terjadinya kasus-kasus korupsi secara cepat, tepat, dan biaya murah. Sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Berikut upaya detektif pencegahan korupsi:
- Memperbaiki sistem dan menindak lanjuti pengaduan dari masyarakat. Dengan cara pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
- Melakukan pelaporan kekayaan pribadi pemegang jabatan serta fungsi publik.
- Melakukan partisipasi Indonesia terhadap gerakan anti korupsi serta anti pencucian uang pada kancah internasional.
- Membuat peningkatan kemampuan Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) untuk mendeteksi tindak pidana korupsi.
3. Strategi Represif
Upaya represif merupakan suatu bentuk usaha yang dilakukan sebagai arahan agar setiap perbuatan korupsi yang telah diidentifikasi dapat segera diproses dengan cepat, tepat, dan dengan biaya murah. Sehingga para pelaku tindak korupsi akan segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal ini, upaya represif dalam mencegah tindak pidana korupsi yaitu:
- Melakukan penguatan kapasitas badan / komisi anti korupsi.