Mohon tunggu...
Latifani Khoerinnisa
Latifani Khoerinnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak NIM : 43221010009 Nama : Latifani Khoerinnisa Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2_Pemahaman Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Model Anthony Giddens

13 November 2022   04:43 Diperbarui: 13 November 2022   04:53 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Latifani Khoerinnisa

Mengapa perilaku korupsi masih terjadi?

Sebagai pelaku tindak korupsi, para pelaku pasti memiliki beberapa faktor yang menyebabkan mereka melakukan hal tersebut. Maka dari itu berikut faktor-faktor penyebab korupsi di Indonesia yang terdiri atas 4 (empat) aspek, yaitu:

1. Aspek perilaku individu, merupakan faktor-faktor berasal dari dalam yang mendorong seseorang untuk melakukan tindak korupsi seperti memiliki sifat tamak, moral yang kurang kuat menghadapi godaan, pendapatan yang tidak mencukupi kebutuhan hidupnya, kebutuhan hidupnya yang mendesak, gaya hidup konsumtif, memiliki sifat malas dan tidak mau bekerja keras, juga tidak mengamalkan ajaran agama yang baik.

2. Aspek organisasi, merupakan minimnya sikap teladan dari pemimpinnya, budaya organisasi yang tidak baik, sistem akuntabilitas yang tidak memadai untuk pemakaian, kekurangan sistem pengendalian untuk manajemen, manajemen memiliki kecenderungan untuk menutupi perbuatan korupsi yang sedang terjadi dalam organisasi.

3. Aspek masyarakat, merupakan suatu kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan masyarakat yag mana individu dan organisasi tersebut berada, seperti : nilai-nilai yang berlaku secara kondusif untuk terjadinya tindak korupsi, rendahnya tingkat kesadaran bahwa yang paling mengalami pada terjadinya praktik korupsi yakni masyarakat dan diri mereka sendiri yang ikut serta terlibat dalam praktik korupsi, juga pencegahan dan pemberantasan korupsi hanya dapat berhasil jika masyarakat ikut serta berperan aktif. Serta dengan adanya penyalahartian pengertian-pengertian dalam budaya bangsa Indonesia.

4. Aspek peraturan perundang-undangan, merupakan suatu penerbitan peraturan perundang-undangan yang bersifat monopolistik yang mana hal ini hanya menguntungkan kerabat dan atau kroni penguasa negara, kualitas peraturan perundang-undangan yang masih kurang memadai, judicial review yang masih kurang efektif, pemberian sanksi yang tidak berat, penerapan sanksi tidak konsisten dan masih pandang bulu, serta lemahnya bidang evaluasi dan revisi peraturan perundang-undangan.

Korupsi dalam hal ini sebagai suatu tindak kejahatan yang terstruktur yang dipandang oleh sebagian kalangan sebagai penyebab langsung dari politik kekuasaan. Kekuasaan sendiri seringkali didefinisikan sebagai yang berdasarkan atas tujuan dan kemauan, yang mana merupakan kemampuan dalam mencapai hasil-hasil yang diinginkan dan dimaksudkan. Sebaliknya Parsons (1971) dan Foucault (1979) misalnya, sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Giddens (1984: 15), memiliki pandangan bahwa kata kekuasaan memiliki arti sebagai kepemilikan masyarakat atau komunitas sosial. Yang mana hal ini memberikan cerminan terkait dualisme di antara subjek dan objek, antara agen dan struktur. 'Kekuasaan' pada agensi menurut Giddens (1984: 14) memiliki arti suatu kemampuan untuk bertindak sebaliknya ataupun mampu melakukan campur tangan di dunia serta menarik intervesi itu, dengan efek mempengaruhi proses atau keadaan khusus secara sadar maupun tidak.

Korupsi dalam artian sebagai tindak kejahatan yang terstruktur memiliki keterlibatan atas sarana material yang mana salah satu yang dimaksud adalah uang. Dalam konsep Giddens dijelaskan, bahwa uang merupakan alat perentangan waktu dan ruang. Dalam hal ini uang merupakan alat simbolis atau sarana pertukaran terlepas baik itu berasal dari orang tertentu maupun kelompok tertentu yang memegangnya dalam waktu dan tempat dimanapun itu. Ekonomi uang (money economy) telah menjadi sedemikian abstrak dalam kondisi dewasa ini. "Money bracket time and space" (Giddens, 1991: 18).

Menurut Giddens (2003: 21) struktur merupakan rules and resources (aturan-aturan dan sumberdaya-sumberdaya) yang dapat disendirikan dan dapat menghasilkan risiko yang jelas, yakni kesalahan interpretasi. Yang mana dalam hal ini memiliki pengerian bahwa struktur semkain lama akan menjadi sistem dalam suatu kehidupan jika akan terus berulang terjadi dan teregulasi atau terlegitimasi oleh suatu gugusan terstruktur yang akhirnya akan menjadi sistem budaya yang sudah bukan menjadi pertanyaan lagi. Nilai-nilai yang sudah paten dalam kondisi ini akan tergerus seiring dengan keberlanjutan proses strukturasi yang terus menerus berulang di dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dari itu, daya kritis akan menjadi suatu kelemahan dan akan tergantikan oleh struktur-struktur yang melembaga sebagai akibat dari 'kesadaran praktis' (Priyono, 2002: 28-29).

Bagaimana tindak pencegahan korupsi?

Sumber : Latifani Khoerinnisa
Sumber : Latifani Khoerinnisa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun