Mohon tunggu...
latifa andriani
latifa andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kritik Faqihuddin Abdul Qadir tentang Poligami: Perspektif Perundang-undangan dan Pro-kontra Poligami di Indonesia

2 Juni 2024   06:55 Diperbarui: 2 Juni 2024   08:20 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama  :  Latifa Andriani

Nim     :   222121054

Kelas   :   HKI 4B

Identitas 

 

Judul Skripsi : Kritik Faqihuddin Abdul Qadir Tentang Poligami Perspektif Perundangan - Undangan dan Pro- Kontra Poligami di Indonesia

Penulis           :  Nur Hamidah

Tahun             : 2022

Jurusan          : Hukum Keluarga Islam

Universitas  :  UIN Raden Mas Said Surakarta

Pendahuluan

           Manusia pada hakikatnya saling membutuhkan satu sama lainnya, potensi yang dimiliki untuk dapat hidup berpasang- pasangan membuat laki laki dan Perempuan perlu mengukuhkan hubungan dengan adanya ikatan perkawinan. Dalam perkawinan tentu terdapat suatu asas, salah satunya asas monogami yaitu seorang laki-laki mempunyai satu istri pada jangka waktu tertentu. Asas monogami juga tertuang di dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mana berbunyi pada asasnya seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami. Tetapi dalam islam asas monogami itu dapat dikesampingkan, hal ini sesuai dengan surat An- Nisa ayat 3 yang artinya :

"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim".         

             Menurut para ulama seperti Imam Hanafi, Maliki dan Syafi'I memperbolehkan seorang suami memiliki istri lebih dari satu atau poligami dengan syarat mampu adil  serta dibatasi hanya empat orang istri saja. 

              Faqihuddin Abdul Kadir adalah salah satu tokoh muda yang mengembangkan pemikiran modern Islam tentang isu perempuan dan kesetaraan gender. Faqih dengan semangat kesetaraan gender memandang ayat poligami di atas justru pada dasarnya adalah ayat monogami, sehingga tak berlebihan jika dikatakan semangat konsep perkawinan menurut ajaran Islam menganut konsep monogami atau memiliki istri satu itu lebih baik dan lebih jauh dari sikap aniaya. Peran pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir berusaha menggagas konsep mubadalah dengan berbicara tentang poligami perannya cukup penting untuk memperluas fakta bahwa praktik poligami merupakan suatu yang menyakitkan beresiko tidak adil.

              Faqihuddin mengkritik adanya poligami, baik kritik akan ketidakadilaan, ketertindasan, kezaliman, aniaya, permusuhan dan pemutusan hubungan kekerabatan serta kekeluargaan. Penulis tertarik dengan pemikiran Faqihuddin karena memberikan pandangan yang berbeda dengan pendapat lainnya.

Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih

            Alasan saya memilih judul diatas adalah karena di Indonesia sendiri banyak kasus poligami yang terjadi dikalangan Masyarakat. Poligami di kalangan Masyarakat sendiri tentu memiliki banyak factor, namun factor yang paling sering ditemukan adalah karena agama, dimana di Indonesia sendiri agama Islam yang mendominasi. Poligami sendiri sering dianggap hal yang negative oleh Sebagian besar Masyarakat terutama untuk kaum Perempuan, hal ini dikarenakan merasa ada ketidakadilan di dalam poligami. Pemikiran Faqihuddin sangat menjunjung hak hak wanita dalam poligami, hal tersebut sangat memberikan dukungan bagi kaum wanita dengan pemikiran tersebut.

Pembahasan hasil review 

A. Pengertian Poligami Dalam Fiqh dan Perundang - Undangan 

              Dilihat dari sudut pandang Fiqh poligami mempunyai arti suatu perkawinan banyak atau lebih dari seseorang, sedangkan dalam hukum islam mempunyai arti Taaddud az- zaujat yang artinya terbilangnya istri. Poligami tersebut dapat diartikan sebagai ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan, bukan saat ijab qabul melainkan dalam menjalani hidup berkeluarga.

              Menurut undang undang poligami dapat diartikan perkawinan antara seorang dengan dua orang atau lebih. Terdapat ketentuan mengenai alasan serta syarat diperbolehkannya poligami yaitu dalam Undang- Undang No 1 Tahun 1974 pasal 4 ayat (2) yang hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari saeorang apabila :

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Adapun syarat- syarat untuk mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan adalah sebagai berikut : 

1. adanya persetujuan dari istri / istri- istri 

2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak - anak mereka

3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri- istri dan anak- anak mereka

Poligami dalam sudut pandang Kompilasi Hukum Islam diatur dalam buku 1 mengenai hukum perkawinan Bab IX pasal 55- 59.

 pasal 55 berisi :

1. Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
2. Syarat utama beristeri lebih dari satu orang, suami harus berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya.
3.  Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari satu orang.

pasal 56 berisi : 

1.  Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.
2. Pengajuan permohonan izin dimaksudkan pada ayat 1 dilakukan menurut tatacara sebagaimana diatur dalam Bab VIII PP No. 9             tahun 1975.
3.  Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum

pasal 57 berisi pengadilan hanya memberikan izin poligami apabila terdapat alasan- alasan yang telah diijelaskan 

pasal 59 berisi mengenai hal istri tidak mau memberikan izin 

1. Suami tidak mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
2. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
3. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
4. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

maka dapat disimpulkan bahwa persyaratan poligami dalam undang - undang dan KHI itu berbeda. perbedaann yang ada adalah mengenai syarat poligami dan kebolehan poligami. 

          Dalam islam memang diperbolehkan poligami bila dalam keadaan mendesak atau darurat, dengan batasan yaitu kemampuan dalam memberikan nafkah dan berperilaku adil. Ada berbagai alasan yang melatar belakangi praktek poligami :

  • Poligami merupakan Sunnah Nabi dan didukung dengan Surat An- Nisa' ayat 3
  • Adanya istri yang mandul dan terbukti melalui pemeriksaan medis, apabila dalam keadaan demikian maka suami diperbolehkan melakukan poligami yang mungkin akan mendapatkan keturunan.
  • Adanya seorang istri yang menderita suatu penyakit yang berbahaya dan tidak dapat disembuhkan, seorang istri yang sakit ingatan atau telah lanjut usia dan sedemikian lemahnya sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri sehingga tidak memungkinkan untuk memberikan perhatian yang semestinya terhadap rumah tangga, suami dan anak anaknya.
  • Seringkali ditemukan Tingkat penduduk laki laki dan Perempuan tidak seimbang, dimana jumlah laki- laki lebih banyak sehingga tidak ada Solusi untuk mengatasinya kecuali diperbolehkannya poligami.

           

B.  Dasar Hukum dan Pandangan Fuquha 

          Dasar hukum yang melandasi poligami daapat ditemukan dalam Surat An- Nisa ayat 3, dimana dijelaskan bahwa Allah SWT memberikan peluang untuk dapat beristri sampai empat orang tetapi denga syarat -- syarat yang harus dilakukan. Allah SWT membarengi kebolehan berpoligami dengan ungkapan "jika kamu takut atau cemas tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah satu perempuan saja".   Dalam sisi lain islam memperbolehkan poligami berdasarkan syarat- syrat yang telah diitentukan syara' dalam artian tidak boleh lebih dari empat orang istri. Namun tidak semua manusia sanggup memenuhi aturan-aturan sebagaimana yang telah disebutkan tadi, dalam artian untuk menciptakan sebuah keadilan secara sempurna, tidak akan terlaksana, walaupun memang ada hanya orang-orang tertentu saja. Hukum poligami menurut para ulama yaitu juga memperbolehkan namun jika dalam keadaan darurat, para imam madzhab yaitu imam malik, syafi'I dan hambali memperbolehkan poligami dengan syarat adil dan membatasi istri yang lebih dari empat orang.

C. Poligami dalam Pro dan Kontra Masyarakat di Indonesia 

      Menyikapi adanya poligami ini Masyarakat ada yang pro dan ada yang kontra, kelompok Masyarakat yang Pro  terhadap poligami beralasan bahwa hal tersebut bermanfaat untuk mengimbangi ledakan jumlah penduduk yang menunjukan laki -- laki lebih mendominasi daripada Perempuan. Terdapat komunitas poligami di Indonesia ini yang didalamnya berupa persiapan pra poligami dan juga aktivitas -- aktivitas untuk menguatkan dan memantapkan diri untuk berpoligami dan melanggengkannya. Segala rangkaian aktivitas yang diadakan oleh Komunitas Poligami menjuru sebagai propaganda yang menyerukan bahwa poligami adalah hal yang disyari'atkan dalam agama dengan dibaluti argument yang sedemikian rupa dan sebagai perwujudan terciptanya rumah tangga poligami yang tentram, dan berkeadilan.

      Salah satu orang yang mendukung adanya poligami adalah Puspo Wardoyo yang merupakan pengusaha asal Solo. Beliau juga merupakan Presiden Poligami. Rahasia di balik suksesnya Puspo Wardoyo membangun rumah tangga dengan empat istri yaitu Poligami itu mudah dan membawa berkah. Selain itu, niatnya beristri empat diniati dengan ibadah, wujud atau bagian dari pengalaman ketaqwaannya kepada Allah SWT. Dalam hal poligami menurut Puspo tidaklah memerlukan izin dari seorang istri, dengan landasan tersebut Puspo yakin bahwa Allah SWT akan memberinya karunia, baik berupa kesehatan, kemudahan memperoleh rezeki dan kemampuan-kemampuan lainnya, termasuk untuk mengatasi berbagai tantangan hidup. Selain itu, Puspo berpandangan,
poligami yang dijalani dengan empat istri menjadi bagian dari kewajibannya sebagai hamba Allah SWT, karena baginya perintah itu wajib dilaksanakan. 

     Pandangan kontra poligami yang beranggapan bahwa poligami adalah Tindakan tidak adil antara relasi  suami dan istri, berikut beberapa orang yang kintra terhadap poligami, yang pertama Musdah Mulia dalam bukunya yang berjudul  " Islam Menggugat Poligami" menyatakan bahwa poligami merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap martabat perempuan. Lebih lanjut beliau mengharamkan syariat poligami karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Kedua ialah Dono Baswardono yang merupakan Psikolog dan pakar Komunikasi yang menurutnya poligami tak ubahnya sebagai bentuk perampasan hak-hak atas perempuan dan anak-anak. Dalih apapun yang dipakai oleh pelaku poligami, termasuk dalih agama, tidaklah lebih dari sekedar pemanis bibir untuk menutupi perselingkuhan yang dia lakukan.

     Pandangan moderat poligami dimana pada dasarnya mengakui adanya poligami, namun mereka yang berpandangan demikian menganggap bukan untuk tujuan  esensial Al- Quran tetapi mereka bertujuan untuk memperketat poligami. Tokoh yang berpandangan demikian ialah Quraish Shihab. 

D. Mengenal Faqihuddin Abdul Qadir dan Pemikiran Poligami 

       Faqihuddin Abdul Qadir atau biasa dipanggil " Kang Faqih" lahir dan tinggal di Cirebon, sekarang aktif mengajar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, di jenjang Sarjana dan Pascasarjana, ISF Cirebon, dan mengajar di Pondok Pesantren Kebon Jambu al Islami Babakan Ciwaringin. Sekaligus ia duduk sebagai Wakil Direktur Ma'had Aly Kebon Jambu, takhashush fiqh ushul fiqh, dengan konsentrasi pada perspektif keadilan relasi laki-laki dan Perempuan, selain itu beliau juga menulis beberapa buku dan aktif dalam membuat blog untuk tulisan- tulisan tentang hak-hak perempuan dalam Islam. 

       Pada tahun 2016 kang Faqih mulai meninisiasi dan membuat blog mengenai hak - hak perempuan dalam islam, dimana pada saat ini telah menjadi platfrom media bersama bagi gerakan penulisan dan penyebaran narasi keislaman untuk perdamaian dan kemanusian terutama kesalingan relasi laki- laki dan perempuan. Selain menulis beliau juga aktif dalam membuat konten di youtube yang berisi mengenai tanya jawab tadarus shubuh tentang suami- istri dalam pernikahan. Karya- karya Kang Faqih sejak tahun 2000 ketika ia menulis rubik " Dirasah Hadist" mengenai isu - isu pendidikan dan hak hak perempuan dalam islam, terdapat 39 tulisan berbagai tema mengenai pemberdayaan perempuan dalam islam. 

E. Analisis Subtansi Kritik, Metode dan Kedudukan Pemikiran Faqihuddin Tentang Poligami

       Perkembangan poligami pada saat ini adalah perkembangan pandangan umat Islam menjadi mode sendiri. Tidak sedikit yang menyatakan bahwa poligami merupakan ibadah, tuntunan Al-Qur'an, ladang berkah, memudahkan orang masuk surga dan menganggapnya keutamaan dibandingkan dengan perkawinan monogami. Mereka memandang bahwa poligami itu perbuatan yang baik, mulia, kuat, dan banyak pahala.

        Pernikahan dalam Islam kita pahami sebagai ikatan yang kokoh, dimana antara suami istri harus saling menjaga secara kuat, dalam perspektif ini juga poligami akan mudah memudarkan ikatan yang kokoh. Praktek poligami akan membuat istri kesakitan, kecemburuan, kekhawatiran dan lainnya yang bertentangan dengan prinsip pernikahan, mulai ikatan yang kokoh, berpasangan, satu berbuat satu sama lain, dan musyawarah. Poligami akan menempatkan suami untuk jujur berkata benar karena terus bernegoisasi antar istri lainnya. 

       Faqihuddin Abdul Kodir memiliki pembahasan khusus tentang poligami dalam karyanya yang berjudul Qira'ah Mubadalah. Dalam bukunya, ia menyebutkan jika poligami bukanlah sebuah solusi dari permasalahan rumah tangga tetapi justru berperan sebagai penyebab konflik rumah tangga. Karena hal itu, Allah mensyaratkan adil dalam melaksanakannya dan meminta satu istri saja jika khawatir tidak bisa berbuat adil. Hal ini merupakan penegasan bahwa monogami adalah jalan yang lebih aman. Dalam perkawinan poligami banyak terjadi pengabaian hak-hak kemanusiaan yang semestinya didapatkan oleh seorang istri dan anak dalam keluarga Selain beresiko tidak adil, poligami beresiko kekerasan terhadap Perempuan. Dalam poligami istri pertama atau kedua mereka akan mendapatkan hal -- hal yang tidak mengenakkan  bagi keduanya, seperti contoh untuk istri pertama mereka akan mengalami pengingkaran komitmen perkawinan tetapi juga terjadi tekanan psikologis, ekonomi, seksua hingga fisik. Belum lagi dipandang ibah bahkan sikap sinis masyarakat yang makin merendahkan, sama halnya dengan istri kedua yang tidak luput dari cibiran Masyarakat, bahkan seringkali istri muda mendapat label sebagai Perempuan "pelanggar kehormatan", "perempuan penggoda" dan yang lebih menyedihkan lagi mereka juga dicap sebagai "perempuan binal alias gatal."

         Kemudian metode yang digunakan Faqihuddin Abdul Kodir dala memahami poligami menggunakan metodenya sendiri yaitu mubadalah. Istilah Mubadalah adalah sebuah perspektif dan pemahaman dalam relasi tertentu antara dua pihak, yang mengandung nilai dan semangat kemitraan, kerjasama, kesalingan, timbal balik, dan prinsip resiprokal. Gagasan mubadalah terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis menegaskan perspektif kesalingan dan kerjasama secara eksplisit antara laki-laki dan perempuan, baik dalam ranah sosial maupun rumah tangga.  

      Tujuan dari mubadalah ini adalah menyeimbangkan relasi yang ada di antara laki-laki dan perempuan. Cara kerja metode ini ada 3 langkah. Langkah pertama menemukan dan menegaskan prinsip- prinsip ajaran agama islam, Langkah kedua menemukan gagasan utama kemudia Langkah terakhir adalah menurunkan gagasan yang ditemukan dari teks menjadi Langkah. Gagasan ini termasuk pendekatan feminis yang mempunyai tujuan menaikan kembali derajat perempuan dengan selalu mengedepankan prinsip kesetaraan gender, sehingga yang dihasilkan cenderung ramah dan adil bagi keduanya.

F. Kedudukan kritik Faqihuddin Abdul Kodir dalam Hukum Kelurarga di Indonesia dan dalam Konteks Pro dan Kontra Poligami di Masyarakat

                Di Indonesia sendiri perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai pedoman bagi umat muslim di Indonesia, serta menganut asas monogami. Menurut Faqihuddin tidak terdapat perbedaan antara Undang-undang No.1 Tahun 1945 dan Kompilasi Hukum Islam dengan asas monogami terbuka artinya jika suami tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak istri bila lebih dari seorang maka cukup seorang istri saja. Keadilan dalam poligami adalah adil dalam soal materi, adil dalam membagi waktu, adil membagi nafkah, yang berkaitan dalam nafkah adalah sandang, pangan dan papan, dan juga adil dalam memperlakukan keperluan batiniah istri-istrinya.

               Ketentuan poligami yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam tidak bertetangan dengan hukum agama islam, poligami yang disampaikan Faqihuddin lebih condong ke moderat yaitu memperbolehkan poligami denngan syarat dan keadaan tertentu. Kelompok ini lebih didominasi oleh para pemikir kontemporer, salah satunya Sayyid Qutb yang menilai bahwa poligami hanya sebagai rukhsah sehingga kebolehannya hanya sebatas jika seorang laki-laki berada dalam keadaan darurat, serta dengan syarat mampu berbuat adil kepada istri-istrinya. Sebagaimana telah dijelaskan poligami bukanlah sebuah Solusi dari permasalahan rumah tangga tetapi justru berperan sebagai penyebab konflik rumah tangga. Karena hal itu, Allah mensyaratkan adil dalam melaksanakannya dan meminta satu istri saja jika khawatir tidak bisa berbuat adil

Apa rencana skripsi yang akan ditulis dan beserta argumentasinya

 

            Setelah membaca skripsi yang saya review diatas, rencana skripsi saya adalah mengenai Bagaimana sudut pandangan Masyarakat mengenai adanya poligami dan komunitas poligami yang berdiri di Tengah -- Tengah Masyarakat. Hal ini sangat menarik untuk dibahas karena ternyata masih banyak Masyarakat yang melakukan poligami bahkan terdapat komunitas poligami itu sendiri. Pada pembahasan poligami kita bisa memahami dari segi psikologi baik pihak istri pertama, kedua atau bahkan suami serta dampak bagi anak- anak. Poligami merupakan sesuatu yang sah namun dalam lingkungan Masyarakat masih sulit untuk diterima keberadaannya, dimana poligami dianggap stigma negative oleh Sebagian besar Masyarakat karena hanya dianggap hal yang merugikan dan tidak etis atau tidak bermoral, melihatnya sebagai Tindakan ketidakadilan terutama bagi kaum Perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun