Mohon tunggu...
latifa andriani
latifa andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kritik Faqihuddin Abdul Qadir tentang Poligami: Perspektif Perundang-undangan dan Pro-kontra Poligami di Indonesia

2 Juni 2024   06:55 Diperbarui: 2 Juni 2024   08:20 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Adapun syarat- syarat untuk mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan adalah sebagai berikut : 

1. adanya persetujuan dari istri / istri- istri 

2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak - anak mereka

3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri- istri dan anak- anak mereka

Poligami dalam sudut pandang Kompilasi Hukum Islam diatur dalam buku 1 mengenai hukum perkawinan Bab IX pasal 55- 59.

 pasal 55 berisi :

1. Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
2. Syarat utama beristeri lebih dari satu orang, suami harus berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya.
3.  Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari satu orang.

pasal 56 berisi : 

1.  Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.
2. Pengajuan permohonan izin dimaksudkan pada ayat 1 dilakukan menurut tatacara sebagaimana diatur dalam Bab VIII PP No. 9             tahun 1975.
3.  Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum

pasal 57 berisi pengadilan hanya memberikan izin poligami apabila terdapat alasan- alasan yang telah diijelaskan 

pasal 59 berisi mengenai hal istri tidak mau memberikan izin 

1. Suami tidak mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
2. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
3. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
4. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

maka dapat disimpulkan bahwa persyaratan poligami dalam undang - undang dan KHI itu berbeda. perbedaann yang ada adalah mengenai syarat poligami dan kebolehan poligami. 

          Dalam islam memang diperbolehkan poligami bila dalam keadaan mendesak atau darurat, dengan batasan yaitu kemampuan dalam memberikan nafkah dan berperilaku adil. Ada berbagai alasan yang melatar belakangi praktek poligami :

  • Poligami merupakan Sunnah Nabi dan didukung dengan Surat An- Nisa' ayat 3
  • Adanya istri yang mandul dan terbukti melalui pemeriksaan medis, apabila dalam keadaan demikian maka suami diperbolehkan melakukan poligami yang mungkin akan mendapatkan keturunan.
  • Adanya seorang istri yang menderita suatu penyakit yang berbahaya dan tidak dapat disembuhkan, seorang istri yang sakit ingatan atau telah lanjut usia dan sedemikian lemahnya sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri sehingga tidak memungkinkan untuk memberikan perhatian yang semestinya terhadap rumah tangga, suami dan anak anaknya.
  • Seringkali ditemukan Tingkat penduduk laki laki dan Perempuan tidak seimbang, dimana jumlah laki- laki lebih banyak sehingga tidak ada Solusi untuk mengatasinya kecuali diperbolehkannya poligami.

           

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun