Adapun syarat- syarat untuk mengajukan permohonan poligami ke Pengadilan adalah sebagai berikut :Â
1. adanya persetujuan dari istri / istri- istriÂ
2. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri dan anak - anak mereka
3. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri- istri dan anak- anak mereka
Poligami dalam sudut pandang Kompilasi Hukum Islam diatur dalam buku 1 mengenai hukum perkawinan Bab IX pasal 55- 59.
 pasal 55 berisi :
1. Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
2. Syarat utama beristeri lebih dari satu orang, suami harus berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya.
3. Â Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari satu orang.
pasal 56 berisi :Â
1. Â Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.
2. Pengajuan permohonan izin dimaksudkan pada ayat 1 dilakukan menurut tatacara sebagaimana diatur dalam Bab VIII PP No. 9 Â Â Â Â Â Â tahun 1975.
3. Â Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum
pasal 57 berisi pengadilan hanya memberikan izin poligami apabila terdapat alasan- alasan yang telah diijelaskanÂ
pasal 59 berisi mengenai hal istri tidak mau memberikan izinÂ
1. Suami tidak mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
2. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
3. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
4. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
maka dapat disimpulkan bahwa persyaratan poligami dalam undang - undang dan KHI itu berbeda. perbedaann yang ada adalah mengenai syarat poligami dan kebolehan poligami.Â
     Dalam islam memang diperbolehkan poligami bila dalam keadaan mendesak atau darurat, dengan batasan yaitu kemampuan dalam memberikan nafkah dan berperilaku adil. Ada berbagai alasan yang melatar belakangi praktek poligami :
- Poligami merupakan Sunnah Nabi dan didukung dengan Surat An- Nisa' ayat 3
- Adanya istri yang mandul dan terbukti melalui pemeriksaan medis, apabila dalam keadaan demikian maka suami diperbolehkan melakukan poligami yang mungkin akan mendapatkan keturunan.
- Adanya seorang istri yang menderita suatu penyakit yang berbahaya dan tidak dapat disembuhkan, seorang istri yang sakit ingatan atau telah lanjut usia dan sedemikian lemahnya sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai seorang istri sehingga tidak memungkinkan untuk memberikan perhatian yang semestinya terhadap rumah tangga, suami dan anak anaknya.
- Seringkali ditemukan Tingkat penduduk laki laki dan Perempuan tidak seimbang, dimana jumlah laki- laki lebih banyak sehingga tidak ada Solusi untuk mengatasinya kecuali diperbolehkannya poligami.
     Â