Manusia pada hakikatnya saling membutuhkan satu sama lainnya, potensi yang dimiliki untuk dapat hidup berpasang- pasangan membuat laki laki dan Perempuan perlu mengukuhkan hubungan dengan adanya ikatan perkawinan. Dalam perkawinan tentu terdapat suatu asas, salah satunya asas monogami yaitu seorang laki-laki mempunyai satu istri pada jangka waktu tertentu. Asas monogami juga tertuang di dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mana berbunyi pada asasnya seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri dan seorang perempuan hanya boleh memiliki seorang suami. Tetapi dalam islam asas monogami itu dapat dikesampingkan, hal ini sesuai dengan surat An- Nisa ayat 3 yang artinya :
"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim".     Â
       Menurut para ulama seperti Imam Hanafi, Maliki dan Syafi'I memperbolehkan seorang suami memiliki istri lebih dari satu atau poligami dengan syarat mampu adil  serta dibatasi hanya empat orang istri saja.Â
       Faqihuddin Abdul Kadir adalah salah satu tokoh muda yang mengembangkan pemikiran modern Islam tentang isu perempuan dan kesetaraan gender. Faqih dengan semangat kesetaraan gender memandang ayat poligami di atas justru pada dasarnya adalah ayat monogami, sehingga tak berlebihan jika dikatakan semangat konsep perkawinan menurut ajaran Islam menganut konsep monogami atau memiliki istri satu itu lebih baik dan lebih jauh dari sikap aniaya. Peran pemikiran Faqihuddin Abdul Kodir berusaha menggagas konsep mubadalah dengan berbicara tentang poligami perannya cukup penting untuk memperluas fakta bahwa praktik poligami merupakan suatu yang menyakitkan beresiko tidak adil.
       Faqihuddin mengkritik adanya poligami, baik kritik akan ketidakadilaan, ketertindasan, kezaliman, aniaya, permusuhan dan pemutusan hubungan kekerabatan serta kekeluargaan. Penulis tertarik dengan pemikiran Faqihuddin karena memberikan pandangan yang berbeda dengan pendapat lainnya.
Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih
      Alasan saya memilih judul diatas adalah karena di Indonesia sendiri banyak kasus poligami yang terjadi dikalangan Masyarakat. Poligami di kalangan Masyarakat sendiri tentu memiliki banyak factor, namun factor yang paling sering ditemukan adalah karena agama, dimana di Indonesia sendiri agama Islam yang mendominasi. Poligami sendiri sering dianggap hal yang negative oleh Sebagian besar Masyarakat terutama untuk kaum Perempuan, hal ini dikarenakan merasa ada ketidakadilan di dalam poligami. Pemikiran Faqihuddin sangat menjunjung hak hak wanita dalam poligami, hal tersebut sangat memberikan dukungan bagi kaum wanita dengan pemikiran tersebut.
Pembahasan hasil reviewÂ
A. Pengertian Poligami Dalam Fiqh dan Perundang - UndanganÂ
       Dilihat dari sudut pandang Fiqh poligami mempunyai arti suatu perkawinan banyak atau lebih dari seseorang, sedangkan dalam hukum islam mempunyai arti Taaddud az- zaujat yang artinya terbilangnya istri. Poligami tersebut dapat diartikan sebagai ikatan perkawinan yang salah satu pihak (suami) mengawini beberapa lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan, bukan saat ijab qabul melainkan dalam menjalani hidup berkeluarga.
       Menurut undang undang poligami dapat diartikan perkawinan antara seorang dengan dua orang atau lebih. Terdapat ketentuan mengenai alasan serta syarat diperbolehkannya poligami yaitu dalam Undang- Undang No 1 Tahun 1974 pasal 4 ayat (2) yang hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari saeorang apabila :
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan