Mohon tunggu...
latifa andriani
latifa andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

mahasiswi UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kritik Faqihuddin Abdul Qadir tentang Poligami: Perspektif Perundang-undangan dan Pro-kontra Poligami di Indonesia

2 Juni 2024   06:55 Diperbarui: 2 Juni 2024   08:20 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

B.  Dasar Hukum dan Pandangan Fuquha 

          Dasar hukum yang melandasi poligami daapat ditemukan dalam Surat An- Nisa ayat 3, dimana dijelaskan bahwa Allah SWT memberikan peluang untuk dapat beristri sampai empat orang tetapi denga syarat -- syarat yang harus dilakukan. Allah SWT membarengi kebolehan berpoligami dengan ungkapan "jika kamu takut atau cemas tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah satu perempuan saja".   Dalam sisi lain islam memperbolehkan poligami berdasarkan syarat- syrat yang telah diitentukan syara' dalam artian tidak boleh lebih dari empat orang istri. Namun tidak semua manusia sanggup memenuhi aturan-aturan sebagaimana yang telah disebutkan tadi, dalam artian untuk menciptakan sebuah keadilan secara sempurna, tidak akan terlaksana, walaupun memang ada hanya orang-orang tertentu saja. Hukum poligami menurut para ulama yaitu juga memperbolehkan namun jika dalam keadaan darurat, para imam madzhab yaitu imam malik, syafi'I dan hambali memperbolehkan poligami dengan syarat adil dan membatasi istri yang lebih dari empat orang.

C. Poligami dalam Pro dan Kontra Masyarakat di Indonesia 

      Menyikapi adanya poligami ini Masyarakat ada yang pro dan ada yang kontra, kelompok Masyarakat yang Pro  terhadap poligami beralasan bahwa hal tersebut bermanfaat untuk mengimbangi ledakan jumlah penduduk yang menunjukan laki -- laki lebih mendominasi daripada Perempuan. Terdapat komunitas poligami di Indonesia ini yang didalamnya berupa persiapan pra poligami dan juga aktivitas -- aktivitas untuk menguatkan dan memantapkan diri untuk berpoligami dan melanggengkannya. Segala rangkaian aktivitas yang diadakan oleh Komunitas Poligami menjuru sebagai propaganda yang menyerukan bahwa poligami adalah hal yang disyari'atkan dalam agama dengan dibaluti argument yang sedemikian rupa dan sebagai perwujudan terciptanya rumah tangga poligami yang tentram, dan berkeadilan.

      Salah satu orang yang mendukung adanya poligami adalah Puspo Wardoyo yang merupakan pengusaha asal Solo. Beliau juga merupakan Presiden Poligami. Rahasia di balik suksesnya Puspo Wardoyo membangun rumah tangga dengan empat istri yaitu Poligami itu mudah dan membawa berkah. Selain itu, niatnya beristri empat diniati dengan ibadah, wujud atau bagian dari pengalaman ketaqwaannya kepada Allah SWT. Dalam hal poligami menurut Puspo tidaklah memerlukan izin dari seorang istri, dengan landasan tersebut Puspo yakin bahwa Allah SWT akan memberinya karunia, baik berupa kesehatan, kemudahan memperoleh rezeki dan kemampuan-kemampuan lainnya, termasuk untuk mengatasi berbagai tantangan hidup. Selain itu, Puspo berpandangan,
poligami yang dijalani dengan empat istri menjadi bagian dari kewajibannya sebagai hamba Allah SWT, karena baginya perintah itu wajib dilaksanakan. 

     Pandangan kontra poligami yang beranggapan bahwa poligami adalah Tindakan tidak adil antara relasi  suami dan istri, berikut beberapa orang yang kintra terhadap poligami, yang pertama Musdah Mulia dalam bukunya yang berjudul  " Islam Menggugat Poligami" menyatakan bahwa poligami merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap martabat perempuan. Lebih lanjut beliau mengharamkan syariat poligami karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap HAM. Kedua ialah Dono Baswardono yang merupakan Psikolog dan pakar Komunikasi yang menurutnya poligami tak ubahnya sebagai bentuk perampasan hak-hak atas perempuan dan anak-anak. Dalih apapun yang dipakai oleh pelaku poligami, termasuk dalih agama, tidaklah lebih dari sekedar pemanis bibir untuk menutupi perselingkuhan yang dia lakukan.

     Pandangan moderat poligami dimana pada dasarnya mengakui adanya poligami, namun mereka yang berpandangan demikian menganggap bukan untuk tujuan  esensial Al- Quran tetapi mereka bertujuan untuk memperketat poligami. Tokoh yang berpandangan demikian ialah Quraish Shihab. 

D. Mengenal Faqihuddin Abdul Qadir dan Pemikiran Poligami 

       Faqihuddin Abdul Qadir atau biasa dipanggil " Kang Faqih" lahir dan tinggal di Cirebon, sekarang aktif mengajar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, di jenjang Sarjana dan Pascasarjana, ISF Cirebon, dan mengajar di Pondok Pesantren Kebon Jambu al Islami Babakan Ciwaringin. Sekaligus ia duduk sebagai Wakil Direktur Ma'had Aly Kebon Jambu, takhashush fiqh ushul fiqh, dengan konsentrasi pada perspektif keadilan relasi laki-laki dan Perempuan, selain itu beliau juga menulis beberapa buku dan aktif dalam membuat blog untuk tulisan- tulisan tentang hak-hak perempuan dalam Islam. 

       Pada tahun 2016 kang Faqih mulai meninisiasi dan membuat blog mengenai hak - hak perempuan dalam islam, dimana pada saat ini telah menjadi platfrom media bersama bagi gerakan penulisan dan penyebaran narasi keislaman untuk perdamaian dan kemanusian terutama kesalingan relasi laki- laki dan perempuan. Selain menulis beliau juga aktif dalam membuat konten di youtube yang berisi mengenai tanya jawab tadarus shubuh tentang suami- istri dalam pernikahan. Karya- karya Kang Faqih sejak tahun 2000 ketika ia menulis rubik " Dirasah Hadist" mengenai isu - isu pendidikan dan hak hak perempuan dalam islam, terdapat 39 tulisan berbagai tema mengenai pemberdayaan perempuan dalam islam. 

E. Analisis Subtansi Kritik, Metode dan Kedudukan Pemikiran Faqihuddin Tentang Poligami

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun