Kelebihan :
1. Dalam Buku Ini Penulis Memberikan uraian-uraian mengenai Hukum Adat yang menyangkut hukum waris, yaitu tentang azas-azas hukum waris, adat pada umumnya di Indonesia, tentang harta peninggalan, pewaris, dan penerusan atau pembagian serta cara penyelesaiannya, serta mencoba menjelaskan sesuatu yang abstrak,sesuatu yang belum jelas sehingga menjadi konkrit.
2. Penulis Juga Memberikan Gambaran dengan memberikan contoh-contoh yang terjadi dalam masysarakat sehingga dapat lebih mudah untuk di pahami dan di terapkan
3. Dengan materi yang di sampaikan penulis dalam buku ini,dapat menyelesaikan masalah yang ada dalam msyarakat dalam pembagian hata warisan dengan menggunakan teori hukum waris adat.
4. Buku ini dapat berguna bagi kepentingan pembentukan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan pembinaan dan pengembangan Hukum Waris Nasional.
Kekurangan :
1. Dalam buku ini penulis mungkin telah menjelaskan secara mendalam tentang hukum waris adat,akan tetapi dalam penerapannya tidak semua masyarakat menggunakan hukum waris adat ini sehingga memerlukan referensi lain untuk membandingkan hukum waris adat dengan hukum waris lain,seperti buku hukum waris islam ataupun buku-buku hukum waris lainnya.
2. Focus kepada aspek-aspek tertentu  dari hukum waris adat,yang mungkin tidak sesuai dengan minat atau kebutuhan pembaca.
3. Terdapat bahasa yang kurang familiar.
Inspirasi :
Adapun Inspirasi yang terdapat Pada Buku "Hukum Waris Adat di indonesia" karya Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum.: