Mohon tunggu...
Lathifah Hidayah
Lathifah Hidayah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Lie is beautiful, Just Enjoy it

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Hukum Waris Adat di Indonesia" Karya Sigit Sapto Nurgroho S.H, M. Hum

12 Maret 2024   16:43 Diperbarui: 12 Maret 2024   16:51 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

* Sistem Kekerabatan Patrilinial (sistem yang menarik garis keturunan dari pihak ayah atau garis keturunan pihak laki-laki.)

* Sistem Kekerabatan Matrilinial (sistem yang menarik garis keturunan dari pihak perempuan atau ibu dan seterusnya ke atas mengambil garis keturunan nenek moyang perempuan, sehingga berakhir pada satu kepercayaan bahwa mereka semua berasal dari seorang ibu asal.)

* Sistem Kekerabatan Parental (Sistem kekerabatan ini menarik garis keturunan baik melalui garis bapak maupun garis pihak ibu, sehingga dalam kekerabatan/kekeluargaan semacam ini pada hakekatnya tidak ada perbedaan antara keluarga pihak ayah atau pihak ibu.)

Perbandingan Pewarisan juga di paparkan dalam bab ini : mulai dari perbedaan anatar hukum waris barat dengan hukum waris adat hingga Perbedaan Hukum Waris Adat dengan Hukum Waris Islam / FIQH.

Selanjutnya BAB ketiga yang menjelaskan mengenai Sistem pewarisan, sistim hukum waris adat yang ada 3 (Tiga) macam apabila dihubungkan dengan garis keturunan/sistim,secara garis besar pewarisan menurut hukum adat dapat dibedakan menjadi tiga pokok, yaitu :

* Sistem pewarisan individual

Sistem pewarisan dimana setiap waris mendapatkan pembagian untuk dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan menurut bagian masing-masing.

* Sistem pewarisan kolektif

Dimana harta peninggalan diteruskan dan dialihkan pemiliknya dari pewaris kepada ahli waris sebagai kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan dan pemiliknya dan setiap ahli waris berhak untuk mengusahakan, menggunakan, memanfaatkan atau mendapat hasil dari harta peninggalan itu.

* Sistem pewarisan mayorat / minorat

Sistim pewarisan mayorat sesunguhnya juga merupakan sistem pewarisan kolektif, hanya saja pengurusan dan pengalihan hak penguasaan atas harta yang tidak terbagi-bagi ini dilimpahkan kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin rumah tangga atau kepala keluarga menggantikan kedudukan ayah dan ibu sebagai kepala keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun