Mohon tunggu...
JONATHAN.WS
JONATHAN.WS Mohon Tunggu... Administrasi - LAKI-LAKI

PERUM PDK LAMBANGSARI BLOK.G NO.6 TAMBUN SELATAN BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bertarung di Balik Papan Berujung di Surabaya

3 Oktober 2021   12:13 Diperbarui: 4 Oktober 2021   08:31 1281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada tiga kelompok yang selama ini membesar-besarkan kasus Anugerah  Bekasi mereka memaksakan diri bergabung , diantaranya ada Kelompok yang namanya TEMU KOLEGA  yang terdiri dari para Pendeta yang dimotori seorang Pendeta Perempuan di Mupel Bekasi yang sekarang mencalonkan diri Ketua Umum, ada Kelompok Kopasgat yang terdiri dari Presbiter-presbiter lintas Gereja di Jakarta dan terakhir ada yang namanya Kelompok 80  yang di komadoi oleh Mantan Fungsionaris Majelis Sinode dan 2 Pendeta Perempuan yang sudah emeritus yang katanya juga selama ini memimpin Jemaat selalu bermasalah.

Dan lucunya Buntut dari persoalan dan Kebijakan tersebut  kami yang dicap Kelompok pembangkan  dilarang untuk masuk beribadah di dalam gedung Gereja GPIB Anugerah Bekasi bahkan kelompok inipun melakukan Pemutusan Hubungan dengan Majelis Sinode atau Istilah Kasarnya PEMBEKUAN DIRI katanya.

Oleh karena Spoting dari mereka-mereka ini sehingga KMJ PEREMPUAN Yang di Mutasikan ke Surabaya tersebut Menolak Mutasi.

Kelompok inipun melakukan Gugatan Perdata Kepengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara . 498/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst dan Menggugat Majelis Sinode GPIB , dan ada tiga  inti masalah dalam  Gugatan mereka  yaitu yang Pertama meminta Pengadilan Menerbitkan Keputusan untuk menolak Surat Keputusan Mutasi Majelis Sinode Nomor.2694/18/MS.XX/Kpts Tanggal 14 Maret 2018 yang bertentangan dengan TATA GEREJA dan menetapkan LWT sebagai sah KMJ GPIB Jemaat Anugeraha Bekasi , Kedua meminta Ganti Rugi Material Rp.70.323.00 dan in Material  Rp. 70.323.00 serta Permintaan Ke Tiga MEMINTA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT Penetapan untuk MELEMBAGAKAN  Kelompok 18 MENJADI JEMAAT YANG MANDIRI  yaitu terdiri dari orang --orang Yang menolak dan menyetujui mutasi KMJ LWT ke GPIB Sejahtera Surabaya yaitu gabungan dari  kelompok PKK ( Persekutuan Kasih Karunia) dan Komonitas Selamatkan Anugerah serta TP3B ( Tim Persiapan Penyambut Pendeta Baru ) menjadi Satu Lembaga Baru atau Jemaat Baru di bawah Gereja Protestan Indonesia di bagian Barat.

Namun Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menolak Gugatan tersebut dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut oleh karena TATA GEREJA adalah merupakan Kewenangan ABSOLUT dari Organisasi Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat dan Bukan Kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kemudian yang Lucunya lagi  mereka-mereka ini kemudian  melakukan gugatan lagi Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 531/Pdt.G/2018/PN.JKT.Pst dengan Materi Gugatan baru Menolak Surat Pemecatan LWT dari Ke Pendetaan GPIB serta kedua Meminta Penetapan Pengadilan Untuk  Melembagakan GPIB ANUGERAH BEKASI 1002 menjadi Jemaat yang Mansdiri.

Kan Anehhhhhh  Kalau dulu mereka minta Kelompok 18  untuk  dimandirikan menjadi Jemaat Baru  namun sekarang Justru merekalah yang mengharapkan untuk dimandirikan oleh Pengadilan ....................................... aneh tohhhh, namun Pengadilan Jakarta Pusat menolak lagi dengan alasan Bahwa Tata Gereja GPIB adalah Kewengangan Absolute dari Organisasi Gereja GPIB .

Maka oleh karena itulah Impian Anugerah 1002 Pupus sudah di meja Peradilan Negeri Jakarta Pusat, sekarang  Perjalanan sudah memasuki Tahun yang ke Empat dalam penantian  UNTUK DI JADIKAN LEMBAGA TERSENDIRI DI BAWAH ISNTITUSI GPIB  dan yang rupahnya   mereka telah dijanjikan untuk di perjuangkan oleh Kelompok Abal-abal  dalam Persidangan Sinode GPIB 2020 Oktober 2021 di Kota Surabaya mendatang.

Mereka sudah di janjikan dan teken kontrak Salah satu calon ketua Umum yang mengajukan Visi Misi segeppok dan mungkin tebalnya visi misi itu satu meter, Calon Ketua Umum ini  sudah buat Perjanjian di bawah tangan yang Konon katanya Kalau Orang ini didukung oleh mereka  atau kelompoknya dan  jika  Ibu Pendeta  Cantik ini terpilih jadi Ketua Umum maka agenda Pertamanya Memulihkan Pendetanya kembali  menjadi Pendeta GPIB dan akan diangkat jadi KMJ Mereka dan  kedua  Akan memandirikan Kelompok 1002 menjadi Jemaat Yang mandiri, 

tapi saya pun berpikir apakah kabar ini  betul kah........????? tapi kalau lihat harapan dan semangat mereka ini  bangun Gereja di pinggir jalan Kereta diatas   Lahan PJKA mungkin saja sihhhhhhh  , malah sudah dapat sumbanganakan membeli tanah.................. moga-mogalah berhasil.

Dalam hati saya hanya bisa tertawa dan  tersenyum , apa mereka tidak mengerti bahwa Fungsionaris Majelis Sinode itu ada 11 (sebelas)  orang dan mereka tentunya tidak otoriter tapi kolektip kolegial dalam melaksanakan tugas dan jabatannya secara sinodal tapi namanya juga harapan boleh boleh sajalah bro.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun