Mohon tunggu...
JONATHAN.WS
JONATHAN.WS Mohon Tunggu... Administrasi - LAKI-LAKI

PERUM PDK LAMBANGSARI BLOK.G NO.6 TAMBUN SELATAN BEKASI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bertarung di Balik Papan Berujung di Surabaya

3 Oktober 2021   12:13 Diperbarui: 4 Oktober 2021   08:31 1281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dan juga jangan  pikir semua Presbiter GPIB bisa di kibuli dengan ceritera dongeng sehingga anda  diperoleh  dan dapat  bukannya nilai Plus tapi yang dia peroleh   adanya kurang simpati dari kawan kawan yang punya suara atau para Presbiter sebagai pemilik suara

Kalau saya menilai  dari aspek Hukum dan Moral atas Permasalahan SHM 82 , sebenarnya merupakan hal dan terobosan baru bagi Majelis Sinode GPIB XIX  khususnya keluarga besar GPIB 

Bayangkan Puluhan Tahun asset tersebut terlantar dan telah dikuasai oleh orang lain namun tidak ada dampak positip dan profit yang didapatkan oleh  GPIB bahkan selama ini GPIB pun tidak berdaya untuk menyelesaikannya atau tak satupun yang berani meminta dari pihak  Tentara Nasional Indonesia yang menguasainya selama ini.

Bahwa telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 24 ayat (2) menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

Nah...... ini  kan  tanah sudah lebih 50 Tahun di kuasai  pihak TNI tapi kok.....mengapa GPIB tidak pernah menuntut....... Taruhlah paling tidak menanyakanlah mana sewanya , malah katanya ada juga warga GPIB selama ini mereka bisa persewakan  tanah yang lainnya kepada penduduk dari timur tengah  tapi  apakah  yang  GPIB dapatkan ,  atau paling tidak Gereja GPIB Imanuel  bisa  dapat !!

Namun takkala Tuhan memberi Rezeki pada GPIB  melalui pemerintah atau Jenderal Budiman atau Wakasad , mereka  sadar bahwa mereka  telah menduduki tanah GPIB   dan  membayarnya  pada pemilik yang sah bukankah satu Anugerah untuk  Keluarga besar GPIB......... ???????

Toh jikalau  ternyata terjadi permasalahan  dalam transaksi pembayaran atau jual belinya ...... ????   tentu bukanlah  kesalahan organisasi tapi berpulang pada person masing-masing individunya atau yang melaksanakannya.

Seharusnya  belajar atas kasus tersebut maka WASPADA terhadap Calon Ketua atau Fungsionaris Majelis Sinode kedepannya , harus betul pilih mereka-mereka yang pernah mengalami susah dengan jemaat kecil dan tau penderitaan dan permasalahan GPIB dilapangan bukan teori.

Dan kenapa Juga selama ini terus menerus dagelang ini dimainkan  oleh kelompok tertentu dan tentunya  pasti ada maksud-maksud  tertentu  bagi orang-orang tertentulah bahkan yang disayangkan justru kasus ini selalu dijadikan  issu dan jembatan serta  Black Camp untuk mendeskritkan lawan-lawan di  setiap Persidangan Sinode GPIB .

Ketika Kasus GPIB Jemaat Anugerah Bekasi mencuat ke permukaan dan mulai meresahkan  jemaat GPIB lainnya di sebabkan terjadinya Pemecatan 94 Orang Anggota  Jemaat dan 6 Anggota Prisbiter di sector Pelayanan delapan, karena menentang Kebijakan Ketua Majelis Jemaat  yang berinisial LWT  yang  pada waktu itu menolak di mutasikan oleh Majelis Sinode GPIB ke GPIB Sejahtera Surabaya.

Spontan pengikutnya di GPIB Anugerah Bekasi Protes  dan melakukan penolakan kepada Majelis Sinode di Jakarta dan secara serentak pula kelompok  mereka diluar Anugerah Bekasi yang bernama KOPASGAT  masuk dan menyatu menjadi satu kesatuan dengan koleganya yang ada di GPIB Jemaat Anugerah Bekasi dan mereka tampil membela kedepan baik itu kelompok Pendeta yang tidak tau apa-apa sama sekali dengan Persoalan GPIB Anugerah bekasi ataupun Kelompok  Emeritusnya .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun