Mohon tunggu...
Money

The Audit Standar Setting Process

28 Oktober 2015   12:49 Diperbarui: 4 April 2017   17:37 3949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.Perusahaan Perorangan (Proprietorship)

Secara tradisional, semua kantor dengan pemilik tunggal diorganisasikan sebagai perusahaan perorangan, tetapi dalam tahun-tahun terakhir ini sebagian besar sudah berubah menjadi bentuk organisasi yang memiliki kewajiban yang lebih terbatas akibat risiko tuntutan hukum.

2. Persekutuan Umum (General Partnership)

Bentuk organisasi ini sama seperti perusahaan perorangan, tetapi bentuk ini menyangkut banyak pemilik. Struktur organisasi ini juga semakin kurang populer karena bentuk kepemilikan lain yang menawarkan perlindungan hukum tertentu telah diperbolehkan menurut hukum negara bagian.

3. Korporasi Umum

Keunggulan korporasi adalah bahwa para pemegang sahamnya hanya bertanggungjawab sampai sebatas investasi mereka dalam korporasi itu. Sebagian besar KAP tidak diorganisasikan sebagai korporasi umum karena hukum di kebanyakan negara bagian melarang bentuk ini.

4. Korporasi Profesional(profesional corporation, PC)

Korporasi profesional memberikan jasa-jasa profesional dan dimiliki oleh satu atau lebih pemegang saham. Hukum PC di beberapa negara bagian menawarkan perlindungan kewajiban pribadi yang sama dengan perlindungan oleh korporasi umum, sedangkan perlindungan di negara-negara bagian lain sangat rendah. Perbedaan ini menyulitkan KAP yang memiliki klien-klien di negara bagian yang berbeda untuk beroperasi sebagai suatu PC.

Limited Liability Company

Menggabungkan atribut-atribut yang paling menguntungkan dari korporasi umum dan persekutuan umum. LLC biasanya memakai struktur dan dikenai pajak seperti persekutuan umum, tetapi para pemiliknya memiliki tanggung jawab pribadi yang terbatas yang mirip dengan kewajiban dalam korporasi umum. Semua negara bagian memiliki hukum LLC, dan sebagian besar juga mengizinkan KAP untuk beroperasi sebagai LLC.

Limited Liability Partnership

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun