Â
STANDAR QUALITY CONTROL DAN PRAKTIK PROFESI AKUNTANSI
Pada tahun 1978, AICPA membentuk Quality Control Standards Committee dan memberinya tanggung jawab untuk membantu KAP mengembangkan serta mengimplementasikan standar-standar pengendalian mutu. SAS 25 (AU 161) mengharuskan KAP menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu. Standar ini mengakui bahwa system pengendalian mutu hanya dapat memberikan kepastian yang wajar (reasonable assurance), bukan jaminan bahwa standar auditing telah diikuti.
Â
Unsur-unsur Pengendalian Mutu
       AICPA belum menetapkan prosedur pengendalian mutu yang khusus bagi KAP. Prosedur itu akan terantung pada hal-hal seperti ukuran kantor jumlah cabang yang berpraktik, serta sifat praktik.
       Quality Control Standards Committee telah mengidentifikasi lima unsure pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan KAP dalam menetapkan kebijakan dan prosedurnya. Kelima unsure pengendalian mutu sebagai berikut:
- Independensi, integritas, dan objektifitas
- Manajemen kepegawaian
- Penerimaan dan kelanjutan klien serta penugasan
- Kinerja penugasan
- Pemantauan prosedur
Â
AICPA Pratice Section
       AICPA telah membentuk dua seksi praktik (practice sections): Center for Public Company Audit Firms (CPCAF) DAN Private Companies Practice Section (PCPS), yang juga disebut sebagai AICPA Alliance for CPA Firms. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas praktikoleh KAP sesuai dengan standar pengendalian mutu AICPA.
Â