Oleh karena itu, sudah seharusnya representasi tenaga kesehatan dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan, agar undang-undang yang dilahirkan memiliki kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofi, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, sehingga dianggap sarat kepentingan oligarki dan kapitalis.
RUU Kesehatan Omnibus Law merupakan sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Patut diduga adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri.
Terdapat juga upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.
Kemudian, terdapat pula upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14/PPU-XII/2014, Putusan Nomor 82/PPU-XII/2015, dan Putusan Nomor 10/PPU-XV/2017 dan Nomor 80/PPU-XVI/2018.
Beberapa Poin Kontroversial Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law
Pertama, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 RUU Kesehatan.
Hilangnya definisi Kekarantinaan Kesehatan/Karantina Kesehatan. Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 terdapat penjelasan tentang istilah Badan Karantina Kesehatan Nasional, Dokumen Karantina Kesehatan, Petugas Karantina Kesehatan. Namun tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan Karantina Kesehatan / Kekarantinaan Kesehatan.
Definisi harus jelas agar urusan kekarantinaan kesehatan yang akan menjadi tanggung jawab Badan Karantina Kesehatan Nasional jelas dan tidak multitafsir. Definisi yang sebelumnya sudah ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tidak bisa dipakai karena UU tersebut termasuk UU yang dicabut.
Kedua, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 RUU Kesehatan