Mohon tunggu...
LM Yakdatamare Yakub
LM Yakdatamare Yakub Mohon Tunggu... Dokter - Studure in sempiternum

Hiduplah dengan strategimu sendiri dan jadilah mahluk yang bermanfaat !

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

RUU "Omnibus Law" Kesehatan dengan Segenap Kontroversinya

1 Mei 2023   04:25 Diperbarui: 2 Mei 2023   09:21 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

De Ratione Legalis Certitudinis, Utilitatis Et Justitiae

Oleh: dr. L.M. Yakdatamare Yakub

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Lex niminem cogit ad impossibilia
Si vis pacem para bellum

"Menetapkan (hukum itu) hanyalah hak Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dia pemberi keputusan yang terbaik." [QS. Al-An'am: 57].

Selayang Pandang

Terkait dengan rencana penyusunan omnibus law kesehatan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, bertujuan untuk memberikan penguatan terhadap regulasi kesehatan yang saat ini masih terbagi dalam beberapa undang-undang yang berbeda.

Pro dan kontra terkait wacana ini terus bergulir, terutama penolakan dari kalangan profesi kesehatan. Prinsip dasar dalam kesehatan adalah harmonisasi regulasi di bidang kesehatan.

Penyederhanaan regulasi sangat penting untuk dilakukan. Upaya pemerintah untuk mengadopsi omnibus law kesehatan sebagai kebijakan hukum nasional dengan harapan dapat mencapai tujuan untuk meningkatkan hirarki kesehatan masyarakat di Indonesia merupakan tantangan dan peluang kedepannya.

Konsep omnibus law merupakan hal yang umum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Omnibus berasal dari bahasa Latin "omnis" yang berarti semua.

Konsep ini banyak menginspirasi para pembentuk undang-undang di negara-negara Anglo Saxon. Bahkan beberapa negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental juga telah menggunakan metode ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun