Mohon tunggu...
LM Yakdatamare Yakub
LM Yakdatamare Yakub Mohon Tunggu... Dokter - Studure in sempiternum

Hiduplah dengan strategimu sendiri dan jadilah mahluk yang bermanfaat !

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

RUU "Omnibus Law" Kesehatan dengan Segenap Kontroversinya

1 Mei 2023   04:25 Diperbarui: 2 Mei 2023   09:21 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelima, muatan Ketentuan Peralihan UU Kebidanan (Pasal 71-77) memerlukan pengaturan tersendiri yang berbeda dengan pengaturan tenaga kesehatan secara umum.

Bidan secara historis memiliki perkembangan syarat tingkat kompetensi. Mulai dari awalnya bisa praktik dengan pendidikan diploma satu, lalu ditingkatkan menjadi diploma tiga, dan terakhir menjadi program profesi.

Ketentuan Peralihan tersebut mengatur tentang peralihan jenjang pendidikan bidan dan konsekuensi yang menyertainya. Konsekuensi yang dimaksud memuat aturan tentang registrasi, perizinan, hingga batasan praktik.

Hilangnya pengaturan tersebut membuat upaya untuk segera meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kebidanan melalui peningkatan kompetensi bidan menjadi kehilangan legitimasinya.

Salah satunya bisa dilihat pada Pasal 76 ayat (1): "Bidan lulusan pendidikan diploma tiga dan Bidan lulusan pendidikan diploma empat yang telah melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di Tempat Praktik Mandiri Bidan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dapat melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di Tempat praktik Mandiri Bidan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan".

Pengaturan ini masih sangat relevan karena UU Kebidanan tersebut diundangkan pada tahun 2019 sementara pembatasan yang diberikan adalah paling lama 7 (tujuh) tahun atau tahun 2026.

Keenam, hilangnya pengaturan tentang asisten tenaga kesehatan, yang sebelumnya diatur dalam UU Tenaga Kesehatan Pasal 8.

Dalam pengaturan tersebut asisten tenaga kesehatan memiliki kualifikasi minimun pendidikan menengah di bidang kesehatan.

Ketiadaan pengaturan ini membuat banyak lulusan SMK Kesehatan di seluruh Indonesia tidak memiliki legitimasi dalam bekerja dibidang kesehatan.

Ketujuh, tidak adanya pengaturan tentang asas dan tujuan pendirian rumah sakit. Asas dan tujuan merupakan dasar filosofis penyelenggaraan RS.

Asas ini yang membedakan RS dengan Institusi lainnya. Ketiadaan asas dan tujuan menjadikan arah penyelenggaraan rumah sakit cenderung berpihak kepada pemilik modal yang akan menghilangkan pelayanan negara kepada rakyatnya. Asas dan Tujuan sebelumnya tercantum dalam UU Rumah Sakit pasal 2 dan 3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun