Mohon tunggu...
LM Yakdatamare Yakub
LM Yakdatamare Yakub Mohon Tunggu... Dokter - Studure in sempiternum

Hiduplah dengan strategimu sendiri dan jadilah mahluk yang bermanfaat !

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

RUU "Omnibus Law" Kesehatan dengan Segenap Kontroversinya

1 Mei 2023   04:25 Diperbarui: 2 Mei 2023   09:21 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh karena itu, sudah seharusnya representasi tenaga kesehatan dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan, agar undang-undang yang dilahirkan memiliki kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, tidak ada naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melihat dasar filosofi, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, sehingga dianggap sarat kepentingan oligarki dan kapitalis.

RUU Kesehatan Omnibus Law merupakan sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan. Patut diduga adanya gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri.

Terdapat juga upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.

Kemudian, terdapat pula upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapatkan putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14/PPU-XII/2014, Putusan Nomor 82/PPU-XII/2015, dan Putusan Nomor 10/PPU-XV/2017 dan Nomor 80/PPU-XVI/2018.

Beberapa Poin Kontroversial Dalam RUU Kesehatan Omnibus Law

Pertama, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 RUU Kesehatan.

Hilangnya definisi Kekarantinaan Kesehatan/Karantina Kesehatan. Dalam Ketentuan Umum Pasal 1 terdapat penjelasan tentang istilah Badan Karantina Kesehatan Nasional, Dokumen Karantina Kesehatan, Petugas Karantina Kesehatan. Namun tidak ada penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan Karantina Kesehatan / Kekarantinaan Kesehatan.

Definisi harus jelas agar urusan kekarantinaan kesehatan yang akan menjadi tanggung jawab Badan Karantina Kesehatan Nasional jelas dan tidak multitafsir. Definisi yang sebelumnya sudah ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tidak bisa dipakai karena UU tersebut termasuk UU yang dicabut.

Kedua, Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 RUU Kesehatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun