Positivisme menegaskan bahwa hukum dan moralitas adalah dua hal yang terpisah. Dalam praktiknya, meskipun ada banyak norma yang dianggap moral, hukum di Indonesia beroperasi dengan mendasarkan keputusan pada teks hukum yang ada, bukan pada pertimbangan moral atau etika. Misalnya, penerapan hukuman mati dalam kasus tertentu, yang meskipun kontroversial secara moral, tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Prinsip Legalitas
Prinsip legalitas (nullum crimen sine lege) yang diadopsi dalam hukum Indonesia memperkuat argumen positivisme. Hukum di Indonesia menyatakan bahwa tindakan hanya dapat dihukum jika telah diatur dalam undang-undang yang berlaku, yang mencerminkan sifat positivis dari hukum.
5. Fokus pada Praktik Hukum
Dalam konteks positif, hukum di Indonesia tidak hanya dilihat dari norma-norma yang tertulis, tetapi juga bagaimana norma tersebut diterapkan dalam praktik. Pengadilan dan aparat penegak hukum diharapkan untuk mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan, meskipun sering kali ada tantangan dalam penerapannya.
Kesimpulan
Dalam konteks hukum di Indonesia, mahzab hukum positivisme memberikan kerangka kerja yang jelas untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dan diterapkan. Argumen-argumen ini mendukung pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang tertulis dan norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, serta menegaskan bahwa keadilan dalam sistem hukum tidak selalu bersesuaian dengan moralitas individual.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI