Mohon tunggu...
Kusuma Maharani
Kusuma Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Positivisme

1 Oktober 2024   03:31 Diperbarui: 1 Oktober 2024   04:41 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Positivisme Hukum Moderen:

  • Merupakan perkembangan dari positivisme klasik, yang diwakili oleh Hans Kelsen. Kelsen mengembangkan teori "norma dasar" (Grundnorm) yang menjelaskan bahwa semua norma hukum berakar pada norma dasar yang bersifat hipotetik.
  • Positivisme Hukum Analitis:

    • Dikenal dengan pendekatan analisis bahasa dan struktur hukum, diwakili oleh H.L.A. Hart. Hart menekankan pentingnya peraturan sosial dan mengembangkan konsep "aturan primer" dan "aturan sekunder", serta memperkenalkan ide tentang aturan pengakuan yang menentukan validitas hukum.
  • Positivisme Hukum Sosial:

    • Berfokus pada hubungan antara hukum dan masyarakat. Mahzab ini menekankan bahwa hukum tidak bisa dipisahkan dari konteks sosial dan budaya di mana hukum tersebut diterapkan, meskipun tetap berlandaskan pada hukum yang berlaku.
  • Positivisme Hukum Realis:

    • Memperhatikan bagaimana hukum diterapkan dalam praktik dan keputusan pengadilan. Ini berfokus pada fakta-fakta sosial dan perilaku aktual dari para pelaku hukum.
  • Masing-masing mahzab ini memiliki karakteristik dan pendekatan yang berbeda dalam memahami dan menganalisis hukum, tetapi semuanya sepakat bahwa hukum harus dipahami sebagai entitas yang terpisah dari moralitas dan nilai-nilai etika.

    Argumen tentang mahzab hukum positivisme dalam konteks hukum di Indonesia dapat dibahas dari beberapa perspektif:

    1. Sumber Hukum yang Jelas

    Positivisme hukum menekankan bahwa hukum berasal dari otoritas yang sah. Di Indonesia, sumber hukum utama terdiri dari undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Hal ini sesuai dengan pendekatan positivisme yang menekankan kepatuhan terhadap norma yang ditetapkan secara formal.

    2. Kepastian Hukum

    Salah satu argumen kuat dari positivisme adalah pentingnya kepastian hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, kepastian hukum tercermin dalam doktrin "nullum crimen, nulla poena sine lege" (tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman tanpa undang-undang). Hal ini menunjukkan bahwa tindakan hukum harus didasarkan pada ketentuan hukum yang jelas dan tertulis.

    3. Pemisahan Hukum dan Moralitas

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun