Mohon tunggu...
Kusuma Maharani
Kusuma Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Positivisme

1 Oktober 2024   03:31 Diperbarui: 1 Oktober 2024   04:41 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus Hukum: Pelanggaran Kontrak Penyewaan

Fakta Kasus:A menyewakan propertinya kepada B dengan ketentuan bahwa B harus membayar sewa setiap bulan. Namun, B hanya membayar sewa untuk dua bulan pertama dan kemudian berhenti membayar tanpa alasan yang jelas.

Analisis Menggunakan Filsafat Hukum Positivisme

  1. Definisi Positivisme Hukum:Positivisme hukum adalah pandangan yang menyatakan bahwa hukum adalah kumpulan norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, tanpa mempertimbangkan moralitas atau keadilan. Dalam pandangan ini, hukum bersifat positif dan harus diikuti oleh semua orang.

  2. Sumber Hukum:Dalam konteks pelanggaran kontrak, hukum yang berlaku adalah hukum kontrak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia. Pasal-pasal yang mengatur tentang perjanjian dan pelanggaran kontrak akan menjadi rujukan utama dalam menganalisis kasus ini.

  3. Analisis Kasus:

    • Kepatuhan Terhadap Kontrak: Dari sudut pandang positivisme, A dan B terikat oleh kontrak yang telah mereka tanda tangani. Pelanggaran oleh B merupakan pelanggaran hukum yang jelas, dan A berhak untuk menuntut B berdasarkan ketentuan yang ada dalam kontrak.
    • Sanksi Hukum: Positivisme menekankan bahwa jika hukum dilanggar, maka akan ada konsekuensi atau sanksi. Dalam hal ini, A dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi atau meminta agar B memenuhi kewajiban kontraknya.
    • Tidak Mempertimbangkan Moralitas: Positivisme tidak melihat alasan di balik pelanggaran tersebut. Meskipun B mungkin memiliki alasan pribadi atau situasi sulit yang menghalanginya untuk membayar sewa, pendekatan positivis tetap berfokus pada kepatuhan hukum.
  4. Implikasi:Melalui lensa positivisme, keadilan dilihat dari penerapan hukum yang konsisten dan objektif. Setiap pelanggaran harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, tanpa mempertimbangkan konteks moral atau sosial. Ini bisa menyebabkan pandangan yang kaku terhadap hukum, tetapi juga memastikan bahwa norma-norma yang ada ditegakkan.

Kesimpulan

Analisis kasus pelanggaran kontrak dari sudut pandang filsafat hukum positivisme menekankan pentingnya kepatuhan terhadap norma-norma hukum yang telah ditetapkan. Dalam situasi ini, B yang melanggar kontrak harus bertanggung jawab sesuai dengan hukum, tanpa mempertimbangkan faktor eksternal atau moral. Pendekatan ini menggarisbawahi karakteristik objektif dan sistematis dari hukum sebagai entitas terpisah dari moralitas.

Positivisme hukum merupakan salah satu aliran dalam filsafat hukum yang memiliki beberapa mahzab. Berikut adalah beberapa mahzab utama dalam positivisme hukum:

  1. Positivisme Hukum Klasik:

    • Dikenal sebagai pemikiran awal positivisme, diwakili oleh tokoh seperti Jeremy Bentham dan John Austin. Mereka menekankan hukum sebagai perintah dari penguasa dan menilai hukum berdasarkan validitasnya yang berasal dari kekuasaan yang sah.
  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun