Mohon tunggu...
Kusuma Maharani
Kusuma Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Positivisme

1 Oktober 2024   03:31 Diperbarui: 1 Oktober 2024   04:41 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Positivisme menegaskan bahwa hukum dan moralitas adalah dua hal yang terpisah. Dalam praktiknya, meskipun ada banyak norma yang dianggap moral, hukum di Indonesia beroperasi dengan mendasarkan keputusan pada teks hukum yang ada, bukan pada pertimbangan moral atau etika. Misalnya, penerapan hukuman mati dalam kasus tertentu, yang meskipun kontroversial secara moral, tetap dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

4. Prinsip Legalitas

Prinsip legalitas (nullum crimen sine lege) yang diadopsi dalam hukum Indonesia memperkuat argumen positivisme. Hukum di Indonesia menyatakan bahwa tindakan hanya dapat dihukum jika telah diatur dalam undang-undang yang berlaku, yang mencerminkan sifat positivis dari hukum.

5. Fokus pada Praktik Hukum

Dalam konteks positif, hukum di Indonesia tidak hanya dilihat dari norma-norma yang tertulis, tetapi juga bagaimana norma tersebut diterapkan dalam praktik. Pengadilan dan aparat penegak hukum diharapkan untuk mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan, meskipun sering kali ada tantangan dalam penerapannya.

Kesimpulan

Dalam konteks hukum di Indonesia, mahzab hukum positivisme memberikan kerangka kerja yang jelas untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dan diterapkan. Argumen-argumen ini mendukung pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang tertulis dan norma yang ditetapkan oleh otoritas yang sah, serta menegaskan bahwa keadilan dalam sistem hukum tidak selalu bersesuaian dengan moralitas individual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun