Auditing merupakan proses pemeriksaan sistematis terhadap laporan keuangan dan pelaksanaan program sektor publik untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Auditing melengkapi akuntansi dengan memberikan jaminan atas keakuratan laporan dan mengevaluasi sejauh mana kinerja program atau kebijakan telah tercapai.
a. Memastikan Kepatuhan terhadap Aturan dan Standar
Auditing bertugas menilai apakah pengelolaan keuangan sektor publik telah mematuhi aturan dan standar yang berlaku, seperti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan regulasi anggaran. Kepatuhan ini penting untuk menjaga kredibilitas laporan keuangan dan mendukung pengelolaan yang akuntabel.
b. Mengevaluasi Efisiensi, Efektivitas, dan Ekonomis (3E)
Auditing berperan dalam mengukur sejauh mana dana publik digunakan secara efisien, efektif, dan ekonomis. Efisiensi terkait dengan penggunaan sumber daya secara optimal, efektivitas mengacu pada pencapaian tujuan program, dan ekonomis menilai rasionalitas biaya yang dikeluarkan.
c. Deteksi dan Pencegahan Penyimpangan
Auditing membantu mengidentifikasi kesalahan atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, termasuk potensi korupsi, pemborosan, atau penggelembungan biaya. Fungsi pengawasan ini sangat penting untuk menjaga integritas pengelolaan ruang publik.
d. Memberikan Rekomendasi untuk Perbaikan Kinerja
Hasil audit sering kali mencakup rekomendasi yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan tata kelola keuangan publik. Rekomendasi ini berfungsi sebagai panduan untuk memperbaiki proses pengelolaan keuangan di masa mendatang.
C. Akuntansi dan Auditing sebagai Pilar Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Kolaborasi antara akuntansi dan auditing memungkinkan terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam ruang publik. Transparansi dicapai melalui pelaporan akuntansi yang rinci, sedangkan akuntabilitas ditegakkan melalui evaluasi independen oleh auditor.