Kementerian Perindustrian mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang.
Jumlah itu terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.Â
Pada tahun 2018 saja, nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai USD931,6 juta atau meningkat 2,98 persen dibanding 2017 sebesar USD904,7 juta. Nilai yang cukup fantastis!
Sedang jumlah pekerja dalam industri rokok menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI juga memperkirakan sekitar 6,1 juta orang pekerja di dalamnya.
Industri rokok yang juga disebut sebagai Industri Hasil Tembakau (IHT) ini telah membentuk rangkaian lapisan pekerja, mulai dari perkebunan dan pengolahan tembakau sampai industri rokok.
Industri ini sebagian besar pekerjanya juga terserap dalam industri kecil yang masih menggunakan tangan atau Sigaret Kretek Tangan atau SKT.
Mereka tergabung dalam paguyuban Mitra Produksi Sigaret (MPS) sebagai wadah yang menaungi 38 produsen Sigaret Kretek Tangan atau SKT.Â
Lapisan kuat IHT ini masih juga ditopang lagi dengan sejumlah pekerja dagang di sektor pemasaran tembakau dan rokok, baik untuk pasar domestik (domestic demand) maupun pasar ekspor.
4. Pajak dan Cukai yang menggiurkan
Perlu diketahui bahwa pendapatan negara dari sektor rokok didapat dari sektor pajak dan cukai.
Dari rokok terdapat beberapa pungutan negara antara lain: cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan atau PPh, dan Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Belum lagi dari hasil ekspor dan bea masuk sektor rokok yang nilainya juga sangat besar.