Mohon tunggu...
Yudho Sasongko
Yudho Sasongko Mohon Tunggu... Freelancer - UN volunteers, Writer, Runner, Mountaineer

narahubung: https://linkfly.to/yudhosasongko

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Rokok, Asap Liberal yang Untungkan Pajak Negara

20 April 2020   06:10 Diperbarui: 20 April 2020   06:16 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Perindustrian mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang.

Jumlah itu terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan. 

Pada tahun 2018 saja, nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai USD931,6 juta atau meningkat 2,98 persen dibanding 2017 sebesar USD904,7 juta. Nilai yang cukup fantastis!

Sedang jumlah pekerja dalam industri rokok menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI juga memperkirakan sekitar 6,1 juta orang pekerja di dalamnya.

Industri rokok yang juga disebut sebagai Industri Hasil Tembakau (IHT) ini telah membentuk rangkaian lapisan pekerja, mulai dari perkebunan dan pengolahan tembakau sampai industri rokok.

Industri ini sebagian besar pekerjanya juga terserap dalam industri kecil yang masih menggunakan tangan atau Sigaret Kretek Tangan atau SKT.

Mereka tergabung dalam paguyuban Mitra Produksi Sigaret (MPS) sebagai wadah yang menaungi 38 produsen Sigaret Kretek Tangan atau SKT. 

Lapisan kuat IHT ini masih juga ditopang lagi dengan sejumlah pekerja dagang di sektor pemasaran tembakau dan rokok, baik untuk pasar domestik (domestic demand) maupun pasar ekspor.

4. Pajak dan Cukai yang menggiurkan

Perlu diketahui bahwa pendapatan negara dari sektor rokok didapat dari sektor pajak dan cukai.

Dari rokok terdapat beberapa pungutan negara antara lain: cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan atau PPh, dan Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Belum lagi dari hasil ekspor dan bea masuk sektor rokok yang nilainya juga sangat besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun