Pendapatan negara dari sektor IHT yang berbasis cukai dan pajak rokok dapat dipastikan setiap tahunnya mengalami peningkatan sejalan dengan dinamika konsumennya yang makin meningkat pula.
Dengan melihat besarnya persentase di atas, negara jelas mengambil keuntungan yang besar dari sebatang rokok saja. Inilah salah satu bukti nyata bahwa sektor rokok sejatinya dikuasai oleh negara.
Memang secara kepemilikan sektor rokok ini dimiliki oleh swasta, tapi pada praktek penguasaan keuntungannya dikuasai sebesar-besarnya oleh negara.
Katanya, peraturan-peraturan ketat dan besaran pungutan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha IHT dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan masyarakat. Termasuk pula sebagai fungsi ketatnya Peraturan Menteri Perindustrian No.64 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.
2. Warisan budaya yang dilindungi undang-undang
Industri rokok juga dapat dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global dan daya jual yang tinggi. Bagi pemerintah dan sebagian masyarakat, rokok memiliki keistimewaan yang tak terbantahkan.
Keistimewaan tersebutlah yang sampai hari ini rokok beserta aktivitas merokoknya masih dianggap legal, bahkan dilindungi oleh undang-undang.
Peraturan yang dimaksud adalah Beberapa peraturan terkait industri rokok, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan
Bagi masyarakat Indonesia, rokok yang memiliki keistimewaan, terutama rokok kretek. Cemerlang bersama dengan legenda Roro Mendut-nya yang sudah merupakan bagian dari warisan budaya bangsa Indonesia.
Jadi, dapat dikatakan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan bagian dari sejarah bangsa dan budaya Indonesia, khususnya rokok kretek.
Rokok kretek merupakan produk berbasis tembakau dan cengkeh yang menjadi warisan inovasi nenek moyang dan sudah mengakar secara turun temurun.