Mohon tunggu...
Yudho Sasongko
Yudho Sasongko Mohon Tunggu... Freelancer - UN volunteers, Writer, Runner, Mountaineer

narahubung: https://linkfly.to/yudhosasongko

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Rokok, Asap Liberal yang Untungkan Pajak Negara

20 April 2020   06:10 Diperbarui: 20 April 2020   06:16 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah tak perlu sungkan untuk menyatakan bahwa sektor industri rokok atau sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor industri yang strategis bagi negara. 

Karena sifatnya strategis, maka sektor ini secara otomatis dikuasai oleh negara. Kenapa begitu strategis sektor industri rokok atau sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) bagi negara?

Inilah sebagian dari beberapa alasannya yang ada.

1. IHT Setingkat BUMN

Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) itu bisa dikatakan setingkat dengan BUMN. Kenapa begitu?

Karena nilai keuntungan Industri Hasil Tembakau (IHT) ini sebagian besar menjadi pemasukan kas negara. Sektor ini sejak dulu menjadi sektor industri andalan yang strategis. Sektor IHT telah menjadi bagian dari tulang punggung negara dalam hal pendapatan.

Walaupun sektor IHT bukan dalam artian sesungguhnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun dengan melihat skema yang berjalan di sektor ini jelas terlihat dikuasai oleh negara.

Komponen pungutan negara terhadap rokok cukup aduhai. Hal ini berdasar pada keterangan Sub Direktorat Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, bahwa satu batang rokok saja sekitar 70% diberikan kepada negara.

Dengan begitu, Industri Hasil Tembakau (IHT) sangat tepat dikatakan sebagai salah satu sektor strategis domestik yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Kontribusi sektor IHT ini berupa sumbangan yang berasal dari penerimaan cukai dan pajak produk rokok. Dapat dipastikan tiap tahunnya sektor IHT mampu menyetor ratusan triliun rupiah kepada negara.

Sudah selayaknya Industri Hasil Tembakau (IHT) ini bisa disebut sebagai BUMN yang dikelola oleh swasta. Untuk golongan satu anggota (GAPPRI) saja harus menyetor ke pemerintah sebesar 72 persen dari harga satu bungkus rokoknya. Wow!

Pendapatan negara dari sektor IHT yang berbasis cukai dan pajak rokok dapat dipastikan setiap tahunnya mengalami peningkatan sejalan dengan dinamika konsumennya yang makin meningkat pula.

Dengan melihat besarnya persentase di atas, negara jelas mengambil keuntungan yang besar dari sebatang rokok saja. Inilah salah satu bukti nyata bahwa sektor rokok sejatinya dikuasai oleh negara.

Memang secara kepemilikan sektor rokok ini dimiliki oleh swasta, tapi pada praktek penguasaan keuntungannya dikuasai sebesar-besarnya oleh negara.

Katanya, peraturan-peraturan ketat dan besaran pungutan tersebut merupakan kebijakan yang menjadi jalan tengah dalam menjamin kepastian berusaha IHT dengan tetap menjaga aspek penyerapan tenaga kerja dan menjamin aspek kesehatan masyarakat. Termasuk pula sebagai fungsi ketatnya Peraturan Menteri Perindustrian No.64 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok.

2. Warisan budaya yang dilindungi undang-undang

Industri rokok juga dapat dikatakan sebagai sektor kearifan lokal yang memiliki daya saing global dan daya jual yang tinggi. Bagi pemerintah dan sebagian masyarakat, rokok memiliki keistimewaan yang tak terbantahkan.

Keistimewaan tersebutlah yang sampai hari ini rokok beserta aktivitas merokoknya masih dianggap legal, bahkan dilindungi oleh undang-undang.

Peraturan yang dimaksud adalah Beberapa peraturan terkait industri rokok, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan

Bagi masyarakat Indonesia, rokok yang memiliki keistimewaan, terutama rokok kretek. Cemerlang bersama dengan legenda Roro Mendut-nya yang sudah merupakan bagian dari warisan budaya bangsa Indonesia.

Jadi, dapat dikatakan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan bagian dari sejarah bangsa dan budaya Indonesia, khususnya rokok kretek.

Rokok kretek merupakan produk berbasis tembakau dan cengkeh yang menjadi warisan inovasi nenek moyang dan sudah mengakar secara turun temurun.

Apalagi hal ini dikaitkan dengan sekilas pandang tentang sejarah rokok di dunia. Manusia di dunia yang pertama merokok adalah suku bangsa Indian di Benua Amerika. mereka merokok untuk keperluan ritual seperti memuja dewa atau roh.

Hingga tersebutlah pada abad 16 ketika Eropa menemukan Benua Amerika. Kemudian sebagian dari penjelajah Eropa itu ikut mencoba-coba menghisap rokok dan kemudian membawa tembakau ke Eropa.

Referensi:

Kemenperin, Industri Hasil Tembakau (IHT)

Sedang pada abad 17, pedagang Spanyol mulai masuk ke Turki dan pada saat itu pula kebiasaan merokok mulai masuk negara-negara Islam. Hingga kini diperkirakan hampir mencapai angka 20 persen dari total populasi orang dewasa dunia yang merokok.

3. Menyerap tenaga kerja

Pada dasarnya, industri rokok dalam negeri telah meningkatkan nilai tambah dari bahan baku lokal berupa hasil perkebunan seperti tembakau dan cengkeh untuk menjadi bahan olahan yang mempunyai nilai jual tinggi.

Di samping itu, industri ini dinilai sebagai sektor padat karya dan berorientasi ekspor sehingga mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang kondusif.

Satu hal tidak bisa dipungkiri oleh siapapun mengenai keistimewaan sektor industri rokok ini adalah kemampuannya dalam menyerap tenaga kerja yang besar.

Siapapun pemerintahannya, pasti mengakui bahwa ada penyerapan tenaga kerja yang besar pada sektor rokok. Benar?

Sehingga diperkirakan jumlah pekerja sektor rokok sekarang itu lebih dari enam juta. Itu merupakan total komponen dari hulu hingga hilir. Dari pertanian tembakau sampai industri rokok. Termasuk komponen distribusi dan segala macamnya.

Kementerian Perindustrian mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang.

Jumlah itu terdiri dari 4,28 juta pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan. 

Pada tahun 2018 saja, nilai ekspor rokok dan cerutu mencapai USD931,6 juta atau meningkat 2,98 persen dibanding 2017 sebesar USD904,7 juta. Nilai yang cukup fantastis!

Sedang jumlah pekerja dalam industri rokok menurut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI juga memperkirakan sekitar 6,1 juta orang pekerja di dalamnya.

Industri rokok yang juga disebut sebagai Industri Hasil Tembakau (IHT) ini telah membentuk rangkaian lapisan pekerja, mulai dari perkebunan dan pengolahan tembakau sampai industri rokok.

Industri ini sebagian besar pekerjanya juga terserap dalam industri kecil yang masih menggunakan tangan atau Sigaret Kretek Tangan atau SKT.

Mereka tergabung dalam paguyuban Mitra Produksi Sigaret (MPS) sebagai wadah yang menaungi 38 produsen Sigaret Kretek Tangan atau SKT. 

Lapisan kuat IHT ini masih juga ditopang lagi dengan sejumlah pekerja dagang di sektor pemasaran tembakau dan rokok, baik untuk pasar domestik (domestic demand) maupun pasar ekspor.

4. Pajak dan Cukai yang menggiurkan

Perlu diketahui bahwa pendapatan negara dari sektor rokok didapat dari sektor pajak dan cukai.

Dari rokok terdapat beberapa pungutan negara antara lain: cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan atau PPh, dan Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Belum lagi dari hasil ekspor dan bea masuk sektor rokok yang nilainya juga sangat besar.

5. Sektor paling realistis dan konsisten

Inilah salah satu sektor industri yang realistis dan konsisten. Kenapa begitu?

Sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor manufaktur nasional yang strategis dan memiliki keterkaitan luas mulai. Keterkaitan bukan hanya di hulu saja, namun hingga ke hilir.

Sektor IHT sangat berkontribusi besar dan berdampak luas terhadap aspek sosial, ekonomi, maupun pembangunan bangsa Indonesia selama ini.meskipun regulasi untuk sektor IHT ini sangat banyak dan cenderung merugikan industri rokok karena berbagai alasan, utamanya alasan kesehatan.

Namun, jika berbicara tentang nominal angka yang disetorkan dari sektor IHT ini, tampak dari tahun ke tahunnya selalu diandalkan negara untuk menyelamatkan pundi negara.

Bahkan jika boleh dibandingkan dengan sektor strategis lainnya, rokok menjadi salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan negara.

Untuk sebatang rokok saja terdapat komponen-komponen pemasukan negara yang cukup besar. Komponen tersebut adalah cukai, PPN, dan PDRD yang menjadi salah satu andalan pendapatan negara.

Itulah beberapa alasan tentang nilai strategis Industri Hasil Tembakau (IHT). Semoga pemerintah semakin bijak dalam sektor ini sehingga pelaku-pelaku di sektor ini betah dan mampu bertahan sebagai pahlawan pundi negara.

Referensi:

1. Kemenperin, Industri Hasil Tembakau (IHT)

2. Britannica, Cigarette

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun