Semua elemen di atas saling berinteraksi dalam pendanaan dan atau penyediaan pembiayaan pertumbuhan perekonomiannya. Kalau makroprudensialnya mantap, maka kesehatan lembaga keuangan secara individu juga ikut sehat.
Nah, salah satu pilar penguat utama penguat mandat makroprudensial adalah masalah penyerapan manpower atau tenaga kerja sebagaimana yang tersebut di atas.
Manpower atau tenaga kerja merupakan bagian dari elemen-elemen yang menstabilkan usaha surveilans (pengawasan) makroprudensial.
Dua faktor di atas, baik manpower ataupun ataupun makroprudensial mempunyai hubungan kuat dengan pengembangan UMKM (Usaha Kecil Mikro Menengah). RUU Cipta Kerja memang didesain untuk memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM (Usaha Menegah Kecil dan Mikro).
Sektor ini pun saat ini turut terdampak imbas Covid-19. Dengan RUU Cipta Kerja akan menumbuhkan kembali ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan peningkatan serta perlindungan kesejahteraan pekerja.
RUU Cipta Kerja sangat cocok sekali untuk mendukung kebijakan makroprudensial dengan memperhatikan salah satu tugas BI yang terkait erat dengan UMKM.
Penyerapan tenaga kerja yang baik akan menumbuhkan UMKM menuju tahap yang diharapkan dapat mendukung ketahanan makroprudensial.
Tak dapat disangkal bahwa UMKM memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia karena memberikan sumbangan yang signifikan khususnya dalam pembentukan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.
Salah satu kelebihan UMKM adalah memiliki ketahanan ekonomi yang tinggi sehingga dapat menjadi penopang yang kuat bagi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.
Permasalahannya, pengembangan UMKM masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya dari sisi akses keuangan. Jika lini terganggu, maka kemampuan penyerapan tenaga kerja juga kecil.Â
Kebijakan makroprudensial yang mendukung UMKM, diharapkan dapat mengurangi bahkan mengatasi reses yang diakibatkan oleh pandemi. Terutama pasca-pandemi yang diperkirakan akan menyisakan banyak pengangguran.