Dalam pelaksanaan mandat dan wewenang untuk menjaga SSK, Bank Indonesia (BI) memiliki beberapa payung hukum sebagai berikut:
Peraturan Bank Indonesia 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial dan Peraturan Dewan Gubernur 17/17/PDG/2015 tentang Kerangka Kebijakan Makroprudensial.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, Bank Indonesia memiliki mandat untuk melakukan pengaturan dan pengawasan makroprudensial. Mandat ini juga mencakup pengawasan Bank Indonesia (BI) terhadap perbankan dan elemen sistem keuangan lainnya, bekerja sama dengan institusi lain yang berwenang.
Pendekatan yang digunakan dalam penerapan kebijakan makroprudensial bersifat komplek. Dalam artian, setiap lininya tercakup dan bersifat menyeluruh terhadap elemen sistem keuangan. Termasuk elemen yang berhubungan dengan ketahanan surveilans (pengawasan).
Kebijakan makroprudensial merupakan penerapan prinsip kehati-hatian pada sistem keuangan. Adapun mandat utama kebijakan ini berfungsi untuk menciptakan intermediasi yang seimbang dan berkualitas keuangan Bank Indonesia.
Dengan memperkuat kebijakan dan surveilans makroprudensial juga sangat menentukan daya peliharaan terhadap SSK (Stabilitas Sistem Keuangan).
Fluktuasi di sektor moneter akibat pandemi dapat mengganggu SSK. Termasuk instabilitas sistem keuangan akibat pandemi juga dapat menyebabkan terganggunya stabilitas moneter.
Karena itu, fokus kebijakan tidak hanya pada lembaga keuangan saja, namun juga mencakup elemen sistem keuangan lainnya seperti pasar keuangan, korporasi, rumah tangga dan infrastruktur keuangan.
Termasuk pula kebijakan terhadap UMKM yang kuat hubungannya dengan keuntungan yang ditawarkan oleh RUU Cipta Kerja dalam hal penyerapan tenaga kerja.
Dengan RUU Cipta Kerja, kebijakan makroprudensial bisa terbantu dengan kelancaran penyerapan tenaga kerja dan proyek-proyek padat karya.
Bagaimanapun juga, kebijakan makroprudensial berhubungan dengan banyak lini penyangganya yang terdiri atas lembaga keuangan, pasar keuangan, infrastruktur keuangan, serta perusahaan non keuangan, tenaga kerja dan rumah tangga.