Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) adalah kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi secara efektif dan efisien.
Pentingnya mempertahankan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) di masa pandemi ataupun pasca-pandemi adalah hal yang sangat krusial.
Kenapa begitu?
Semua kebijakan makroprudensial yang diambil diharapkan agar mampu bertahan terhadap kerentanan internal dan eksternal akibat pandemi.
Termasuk pula mengusahakan agar alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional hingga stabilitas keuangan terjaga.
Sebagaimana dipahami bahwa kebijakan makroprudensial merupakan kebijakan yang memiliki tujuan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan melalui pembatasan risiko sistemik.
Berdasarkan PBI 16/11/PBI/2014 tentang Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial, risiko sistemik didefinisikan sebagai potensi instabilitas akibat terjadinya gangguan yang menular pada sebagian atau seluruh sistem keuangan karena interaksi dari faktor ukuran, kompleksitas usaha.
Sistem pembayaran yang bermasalah juga pada akhirnya dapat menyebabkan instabilitas sistem keuangan, begitu pula gejolak sistem keuangan yang dapat menyebabkan sistem pembayaran tidak berjalan lancar.
Keterkaitan inilah yang melatarbelakangi kepentingan Bank Indonesia (BI) untuk selalu berupaya menjaga SSK di Indonesia. Oleh karena itu, Bank Indonesia (BI) akan selalu berupaya supaya sistem keuangan tetap stabil sehingga terhindar dari krisis.
BI juga merupakan otoritas yang memegang mandat moneter serta sistem pembayaran yang stabilitasnya sangat terkait dengan stabilitas sistem keuangan.