Mohon tunggu...
Agusta Konsti Embly
Agusta Konsti Embly Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Utama

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Integrasi Imigrasi dan Pemasyarakatan: Konsep Teori dan Praktek

26 Desember 2024   12:31 Diperbarui: 26 Desember 2024   12:31 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran imigrasi.

6. Mengelola data dan informasi keimigrasian.

Pemasyarakatan

1. Mengelola dan mengawasi narapidana dan tahanan.

2. Melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana.

3. Mengatur proses pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.

4. Mengelola lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).

5. Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran pemasyarakatan.

6. Mengembangkan program pembinaan dan pelayanan sosial bagi narapidana.

Jadi jelas kedua instansi mempunyai fokus tugas yang berbeda. Secara teori, Imigrasi fokus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 dimana tugasnya antara lain memberikan perijinan, dokumen keimigrasian melakukan pengawasan dan penindakan Warga Negara Asing. Sementara Pemasyarakatan fokus pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 yaitu Pembinaan dan Rehabilitasi, mengembangkan kemampuan sosial dan ekonomi,  mengawasi dan memantau perilaku  narapidana/warga binaan baik itu Warga Negara Indonesia maupuan Warga Negara Asing yang ada di Lapas atau Rutan.

Secara teori maupun praktek pada prinsipnya keduanya sama-sama bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun