Mohon tunggu...
Agusta Konsti Embly
Agusta Konsti Embly Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Utama

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Integrasi Imigrasi dan Pemasyarakatan: Konsep Teori dan Praktek

26 Desember 2024   12:31 Diperbarui: 26 Desember 2024   12:31 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Meningkatkan kompleksitas tugas dan tanggung jawab.

6. Potensi konflik antara pegawai dan pimpinan.

Meskipun Imigrasi dan Pemasyarakatan sekarang ini dapat dikatakan sudah berbentuk Holding, maka dalam praktiknya akan terdapat beberapa kendala baik yang bersifat struktural, operasional, teknis dan kebijakan sehingga menghambat atau memperlambat operasional secara optimal, sebagai contoh Kementerian Hukum dan HAM yang kini terbagi menjadi tiga kementerian, terdapat para pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan yang potensial terpencar dan berada di Kementerain Hukum dan Kementerian HAM, maka ada keinginan mereka atau unit asalnya  untuk menarik  mereka kembali ke unit asalnya (push and pull factor) inipun tidak mudah akan ada resistensi dari Kementerian Hukum atau HAM mempertahankan pegawai yang dianggap potensial.

Jika sebelumnya telah diuraikan mengenai makna penggabungan, namun masih menjadi pertanyaan apa yang menjadi alasan mendasar penggabungan Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam satu Kementerian. Sampai saat ini penulis belum mendapatkan informasi yang jelas alasannya, hanya menyebutkan penggabungan bertujuan untuk efisiensi dan efektifitas kerja pelayanan publik dan koordinasi antar unit pemerintah yang berkaitan dengan hukum dan keamanan. Kembali pertanyaannya apakah yang dikemukakan tersebut akan lebih baik daripada sebelumnya masih perlu dibuktikan. 

Kesimpulan:

Pertama, penggabungan kedua instansi apabila hanya didasarkan karena pernah berada dibawah Kementerian yang sama adalah suatu hal yang naif.

Kedua, transformasi penggabungan Imigrasi dan Pemasyarakatan membutuhkan waktu untuk transisi sehingga memperlambat kinerja Kementerian yang selama ini masing-masing instansi sudah  berjalan dengan baik.

Ketiga, penggabungan dua instansi yang mempunyai  fokus tugas pokok  dan fungsi yang berbeda bukanlah masalah yang sederhana, karena ada aspek budaya dan nilai-nilai, oleh karena itu dibutuhkan suatu kajian yang mendalam dengan berbagai pertimbangan untuk memastikan bahwa penggabungan ini merupakan hal yang tepat dan efektif serta efisien dalam sistem adminitrasi pemerintahan.

Saran Pertimbangan:

1. Melakukan studi kelayakan dan analisis kebutuhan

2. Mendefinisikan visi dan misi Kementerian dengan jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun