5. Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran imigrasi.
6. Mengelola data dan informasi keimigrasian.
Pemasyarakatan
1. Mengelola dan mengawasi narapidana dan tahanan.
2. Melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana.
3. Mengatur proses pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
4. Mengelola lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).
5. Melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran pemasyarakatan.
6. Mengembangkan program pembinaan dan pelayanan sosial bagi narapidana.
Jadi jelas kedua instansi mempunyai fokus tugas yang berbeda. Secara teori, Imigrasi fokus berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 dimana tugasnya antara lain memberikan perijinan, dokumen keimigrasian melakukan pengawasan dan penindakan Warga Negara Asing. Sementara Pemasyarakatan fokus pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 yaitu Pembinaan dan Rehabilitasi, mengembangkan kemampuan sosial dan ekonomi,  mengawasi dan memantau perilaku  narapidana/warga binaan baik itu Warga Negara Indonesia maupuan Warga Negara Asing yang ada di Lapas atau Rutan.
Secara teori maupun praktek pada prinsipnya keduanya sama-sama bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban.