2. Memudahkan jalinan kerjasama yang selama ini telah ada karena dalam satu Kantor Wilayah.
3. Memudahkan koordinasi antara instansi terkait dalam menghadapi kasus kasus yang melibatkan Imigrasi dan Pemasyarakatan.
4. Untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya.
Namun perlu dipertimbangkan penggabungan ini bukanlah sesuatu yang mudah serta membutuhkan waktu karena menyangkut berbagai aspek seperti menyiapkan rencana strategis, target kerja dan program kerja, penetapan pejabat dan kebutuhannya, mengenai pengalihan pegawai, asset berupa barang milik negara (BMN) anggaran dan lain lainnya.
Hal yang tidak kalah pentingnya perlu menjadi pertimbangan yaitu kompleksitas tugas dimana keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda.Â
Secara teori perbedaan fokus tugas antara Imigrasi dan Pemasyarakatan:
Imigrasi
1. Mengatur lalu lintas orang masuk dan keluar melintasi perbatasan negara.
2. Menerbitkan visa, paspor, dan dokumen perjalanan lainnya.
3. Mengawasi dan mengatur kegiatan orang asing di Indonesia.
4. Mengatur proses naturalisasi dan pencabutan kewarganegaraan.