Mohon tunggu...
Agusta Konsti Embly
Agusta Konsti Embly Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Keimigrasian Ahli Utama

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Integrasi Imigrasi dan Pemasyarakatan: Konsep Teori dan Praktek

26 Desember 2024   12:31 Diperbarui: 26 Desember 2024   12:31 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Memudahkan jalinan kerjasama yang selama ini telah ada karena dalam satu Kantor Wilayah.

3. Memudahkan koordinasi antara instansi terkait dalam menghadapi kasus kasus yang melibatkan Imigrasi dan Pemasyarakatan.

4. Untuk efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya.

Namun perlu dipertimbangkan penggabungan ini bukanlah sesuatu yang mudah serta membutuhkan waktu karena menyangkut berbagai aspek seperti menyiapkan rencana strategis, target kerja dan program kerja, penetapan pejabat dan kebutuhannya, mengenai pengalihan pegawai, asset berupa barang milik negara (BMN) anggaran dan lain lainnya.

Hal yang tidak kalah pentingnya perlu menjadi pertimbangan yaitu kompleksitas tugas dimana keduanya memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda. 

Secara teori perbedaan fokus tugas antara Imigrasi dan Pemasyarakatan:

Imigrasi

1. Mengatur lalu lintas orang masuk dan keluar melintasi perbatasan negara.

2. Menerbitkan visa, paspor, dan dokumen perjalanan lainnya.

3. Mengawasi dan mengatur kegiatan orang asing di Indonesia.

4. Mengatur proses naturalisasi dan pencabutan kewarganegaraan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun