Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Wahyu Tri Mulyani menambahkan, rumah masa kecil Pram belum ditetapkan menjadi cagar budaya karena masih dilakukan pendataan hingga pengkajian.
Meski demikian, dalam revitalisasi nanti diusulkan agar bagian dan bentuk asli tidak dipugar.‎
‎‎
"‎Sempat diusulkan pembangunan joglo untuk kegiatan temu sastra dan olah karya sastra sebab anak-anak di Blora sudah ada yang punya bakat menjadi sastrawan," ungkapnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H