Kepala Bidang Kebudayaan Dinporabudpar Wahyu Tri Mulyani menambahkan, rumah masa kecil Pram belum ditetapkan menjadi cagar budaya karena masih dilakukan pendataan hingga pengkajian.
Meski demikian, dalam revitalisasi nanti diusulkan agar bagian dan bentuk asli tidak dipugar.‎
‎‎
"‎Sempat diusulkan pembangunan joglo untuk kegiatan temu sastra dan olah karya sastra sebab anak-anak di Blora sudah ada yang punya bakat menjadi sastrawan," ungkapnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI