(4) Memancing Anak dengan Informasi Menarik.
Mereka akan secara diam-diam mengamati kesukaan korbannya. Selanjutnya, korban akan diimingi janji palsu.
(5) Pendengar yang Simpatik.
Pada calon korban mulai percaya dan curhat tentang orangtua atau kawannya, sang pedofil akan menjadi pendengar yang simpatik. Membiarkan sang anak menaruh kepercayaan padanya.
(6) Hubungan Istimewa.
Mereka akan memperlakukan korban sebagai seseorang yang istimewa. Berbagi rahasia penting, sehingga sang anak merasa penting.
**
Para pelaku pedofil bukan hanya orang dewasa saja. Menurut UU No. 23 tahun 2002 Pasal 1, tentang perlindungan Anak, batasan 18 tahun ke bawah masih tergolong sebagai anak di bawah umur.
Namun pada beberapa kasus, seseorang bisa dikategorikan sebagai pedofil bilamana ia sudah akhil balik dan berhubungan badan dengan anak yang minimal berusia 5 tahun di bawahnya.
Dengan demikian, pelaku pedofil bukan terbatas hanya orang dewasa saja.
Tapi, tidak semua orang dewasa yang menyayangi anak kecil dapat dikategorikan sebagai pedofil. Terkadang ada beberapa orang dewasa yang mengekspresikan kegembiraannya ketika melihat anak kecil.