Mohon tunggu...
Acek Rudy
Acek Rudy Mohon Tunggu... Konsultan - Palu Gada

Entrepreneur, Certified Public Speaker, Blogger, Author, Numerologist. Mua-muanya Dah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jejak Keluarga Tansil, Cek Kosong hingga Keberadaan Eddy Tansil

1 Juni 2021   04:03 Diperbarui: 1 Juni 2021   06:57 6184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jejak Keluarga Tansil, Cek Kosong hingga Terkuaknya Keberadaan Eddy Tansil (tirto.id)

Bibit, Bebet, Bobot. Sepertinya hal ini juga berlaku dalam dunia kriminal. Keluarga Tansil salah satu buktinya.

Di tahun 1993, publik dihebohkan dengan aksi pembobolan bank. Eddy Tansil menggasak uang Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) sebesar 1,3 triliun rupiah.

Eddy bukan yang pertama di keluarganya. Ayahnya, Harry Tansil juga pernah melakukan hal yang sama. Ia membagi-bagi cek kosong di era Soekarno.

Tak lama setelah aksi Edy Tansil meruak, krisis ekonomi datang menerpa. Hendra Rahardja, konglomerat yang pernah menguasai daftar hitam papan atas Indonesia, adalah kakak Edy Tansil.

Tiga dekade berlalu, kiprah keluarga ini belum juga berhenti. Kali ini giliran generasi ketiga Tansil. Namanya Rudy Kurniawan.

Aksinya bikin heboh dunia internasional. Diberi gelar The Great Wine Fraud. Kisahnya jadi sumber film dokumenter, Sour Grapes.

Baca juga: Rudy Kurniawan, Pemalsu Wine Internasional. Ponakan Eddy Tansil

Harry Tansil, Bagi-bagi Cek Kosong

Pada tahun 1963-1964, politik dan ekonomi Indonesia sedang gonjang-ganjing. Pemerintahan Soekarno menghadapi krisis moneter nasional.

Hiperinflasi terjadi, harga barang naik tak menentu, defisit anggaran negara melebihi 50%.

Harry Tansil bikin ulah. Ia membagi-bagikan cek kosong di Jakarta. Asalnya dari Bank Benteng Indonesia. Tempat Harry menjadi manajer umum dan sekaligus pemilik. Harry pun ditangkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun